
Headline
OJK Sudah Cabut Izin Empat Asuransi
Jakarta, sinarlampung.com-Sepanjang tahun 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha empat perusahaan asuransi dengan penyebab berbeda. Tiga perusahaan terkena sanksi pencabutan izin usaha karena kondisi keuangan yang buruk, satu perusahaan karena penggabungan usaha atau merger. Keempat perusahaan asuransi itu adalah Asuransi Purna Artanugraha (Asuransi Aspan), Asuransi Prolife Indonesia, PT Asuransi Jiwa Kresna Life (Kresna […]










