
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Mahasiswi yang terlibat kasus perjokian CPNS, RDS (20) anak pejabat Pemprov Lampung diperiksa selama empat jam dalam statusnya sebagai tersangka, di Polda Lampung. Selain RDS, Krimsus Polda Lampung juga memeriksa tiga rekan RDS, sesama Mahasiswi ITB jaringan Joki tes CPNS sebagai saksi.
Baca: Mahasiswi ITB Anak Pejabat Joki CPNS Kejaksaan 2023 Akhirnya Jadi Tersangka
Baca: Anak Pejabat Lampung Itu Terima dua Order Joki Dibayar Rp25 Juta Perorang
Tersangka joki CPNS Kejaksaan Lampung menghadiri panggilan penyidik Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung. RDS tiba di Polda Lampung dengan mengenakan kemeja merah corak kotak-kotak hitam, didampingi keluarga serta penasehat hukumnya.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik membenarkan bahwa penyidik telah memeriksa RDS sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan tersebut, RDS diajukan 20 pertanyaan seputar kasus perjokian. “Benar, pemeriksaan dilakukan hari ini di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung. Jumlah pertanyaan sebanyak 20 pertanyaan terkait perannya pada kasus itu,” kata Umi, Kamis 7 Desember 2023.
Selain memeriksa RDS, lanjut Umi penyidik juga telah memeriksa 3 orang yang ada dalam jaringan joki tes CPNS itu. Ketiganya yakni AB, AN, dan KA. Ketiganya adalah mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB). “Tiga orang ini diperiksa sebagai saksi terhadap RDS. Sedangkan dua orang lain yakni, IN dan RZ masih dalam pemanggilan sebagai saksi,” katanya.
Alasan tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka RDS, Umi menyebutkan bahwa tersangka yang berstatus mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) itu sedang mengikuti ujian semester. Dan dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. “RDS sedang mengikuti ujian, kami kenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu,” ungkapnya.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung RDS memilih bungkam saat ditanya wartawan. RDS berjalan sembari menutupi wajah nya, dan meninggalkan para wartawan menuju mobil Hyundai Creta berwarna putih bernomor polisi BE-1202-VE.
Kuasa hukum tersangka, Bambang mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Polda Lampung dalam penanganan perkara tersebut. “Kami kooperatif dan menyerahkan seluruhnya ke Polda Lampung, silahkan ditanyakan ke polisi,” kata Bambang. (red/*)