Hakim PN Tanjung Karang Vonis Bebas Terdakwa Cukai Palsu Yang Dituntut Jaksa Tiga Tahun Penjara
Bandar Lampung (SL)-Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menyatakan terdakwa kasus pengedar minuman keras (miras) berpita cukai palsu, Rendy Septianto (32), terbuksi secara sah dan meyakinkan bersalah, dan menjatuhkan vonis bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman tiga tahun penjara. Majelis hanya mewajibkan denda Rp380.268.250, pada sidang putusan, Jumat 3 Januari 2019. “Terdakwa […]











