
Bandar Lampung (SL)-Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menyatakan terdakwa kasus pengedar minuman keras (miras) berpita cukai palsu, Rendy Septianto (32), terbuksi secara sah dan meyakinkan bersalah, dan menjatuhkan vonis bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman tiga tahun penjara. Majelis hanya mewajibkan denda Rp380.268.250, pada sidang putusan, Jumat 3 Januari 2019.
“Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai,” kata Ketua Majelis Hakim Nirmala Dewita.
“Dan membebaskan pidana terhadap terdakwa Rendy Septianto dari pidana penjara. Menghukum terdakwa membayar denda lima kali nilai cukai Rp76.053.650 atau sebesar Rp380.268.250,” tambah Nirmala, dalam sidang putusan yang digelar di PN Tanjungkarang.
Menurut Hakim Nirmala, jika dalam satu bulan denda tidak dibayarkan maka harta benda atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan enam bulan. Atas putusan itu, Rendy, warga Jagabaya III, WayHalim, Bandar Lampung, yang selama ini hanya tahanan rumah. menyatakan pikir pikir. Termasuk JPU Rudi Vernando yang menyatakan pikir-pikir.
Pada dakwaaan dan tuntutan sebelumnya, JPU Rudi menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga tahun lantaran terbukti sebagaimana dakwaan primer Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995, dan denda Rp380.268.250. (red)