
Bandar Lampung (SL)-Setelah Hotel Horizon, bebas dengan bangunannya berdiri diatas badan sungai, kini Karaoke dan Kolam Renang Pratama, di Labuhan Dalam Ujung, Tanjung Senang, dengan bangunan yang diduga kuat melanggar garis sepadan sungai dan garis sepadan jalan, dengan lokasi diatas badan sungai.

Bangunan Karaoke dan Kolam Renang Pratama itu, dilintasi anak sungai, bahkan tembok bangunan hanya berjarak satu meter dari poros jalan utama. Penyusuran sinarlampung.com, lokasi bangunan kolam renang, sarana dan prasaranan di bangun di atas badan sungai, yang melintasi labuhan dalam.
Selain bertentangan dengan Perda Kota Bandar Lampung, juga melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2011, tentang Sungai, yang pada Pasal 8 menyebutkan (1) Sempadan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b meliputi ruang di kiri dan kanan palung sungai di antara garis sempadan dan tepi palung sungai untuk sungai tidak bertanggul, atau di antara garis sempadan dan tepi luar kaki tanggul untuk sungai bertanggul.
(2) Garis sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan pada:
a. sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan;
b. sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan;
c. sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan;
d. sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan;
e. sungai yang terpengaruh pasang air laut;
f. danau paparan banjir; dan
g. mata air.
Pasal 9, garis sempadan pada sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a ditentukan:
a. paling sedikit berjarak 10 m (sepuluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam
hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 m (tiga meter);
b. paling sedikit berjarak 15 m (lima belas meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai,
dalam hal kedalaman sungai lebih dari 3 m (tiga meter) sampai dengan 20 m (dua puluh meter); dan
c. paling sedikit berjarak 30 m (tiga puluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai,
dalam hal kedalaman sungai lebih dari 20 m (dua puluh meter).
Pasal 10, (1) Sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. sungai besar dengan luas DAS lebih besar dari 500 Km2 (lima ratus kilometer persegi); dan
b. sungai kecil dengan luas DAS kurang dari atau sama dengan 500 Km2 (lima ratus kilometer
persegi).
(2) Garis sempadan sungai besar tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a ditentukan paling sedikit berjarak 100 m (seratus meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai.
(3) Garis sempadan sungai kecil tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b ditentukan paling sedikit 50 m (lima puluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang
alur sungai.
Pasal 11, garis sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c ditentukan paling sedikit berjarak 3 m (tiga meter) dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.
Pasal 12, Garis sempadan sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d ditentukan paling sedikit berjarak 5 m (lima meter) dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.
Pasal 13, Penentuan garis sempadan yang terpengaruh pasang air laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf e, dilakukan dengan cara yang sama dengan penentuan garis sempadan sesuai Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 yang diukur dari tepi muka air pasang rata-rata.
Pasal 14, Garis sempadan danau paparan banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf f ditentukan mengelilingi danau paparan banjir paling sedikit berjarak 50 m (lima puluh meter) dari tepi muka air tertinggi yang pernah terjadi.
Terkait itu, sinarlampung.com mencoba melakukan konfirmasi kepada pengelola dan pemilik Karaoke Paratama, namun staf menyatakan pimpinan dan pemilik sedang tidak ada di tempat. “Kami tidak tahu soal itu mas, kami hanya kerja,” kata petugas di kolam renang dan karaoke Pratama.
DPRD Minta Pemkot Normalisasi Aliran Sungai dan Drainase
DPRD Kota Bandar Lampung, Fraksi Partai Gerindra Kota Bandarlampung, Achmad Riza mendesak Pemkot Bandarlampung untuk memperbaiki drainase, normalisasi sungai, dan mengatasi kerusakan lingkungan hidup agar tak terjadi lagi masalah banjir di Kota Bandarlampung.
“Semakin meningkatnya pembangunan Kota Bandarlampung harus diimbangi dengan perencanaan infrastruktur yang baik, seperti perencanaan drainase kota, baik primer, sekunder, maupun tersier serta program normalisasi sungai,” kata anggota DPRD Kota Bandarlampung ini, Kamis (2/1).
Menurut Sekretaris Komisi III ini, dia sudah mengecek langsung saat terjadinya bencana banjir terutama di dapilnya, Tanjungseneng, beberapa hari terakhir ini. “Warga meminta normalisasi sungai karena adanya endapan kali seperti di Sukabumi, sehingga terjadinya penyempitan kali. Selain itu merupakam titik pertemuan kali dari daerah Korpri Sukarame dengan kali dari Wayhalim,” ungkap pria kelahiran Tanjungkarang, 5 Januari 1971 ini.
Ketua OKK DPC Partai Gerindra Bandarlampung ini menganggap pentingnya untuk dilakukan normalisasi sungai, minimal dapat mengurangi debit air yang melimpah. “Banyak juga pembangunan perumahan-perumahan membuat drainase sekunder, develover hanya membuat drainase di perumahan saja tanpa memikirkan drainase buangnya kemana,” ujarnya.
Di sini, kata dia, peran masyarakat dan dinas terkait harus peka. Pada saat developer ingin membuat perizinan, dahulukan sistem drainasenya dalam site plan, beber dia. Masyarakat juga diminta untuk meningkatkan kesadaran dalam pembuangan sampah dan Dinas PU lebih meningkatkan anggaran untuk perbaikan drainase lingkungan di Kota Bandarlampung. “Selain itu, faktor lingkungan, banyaknya penggerusan bukit berakibat hilangnya resapan air,” ujarnya.
Achmad Riza mengatakan pelaku usaha banyak yang tidak mengindahkan izin UKL UPL di KLHS sesuai UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Bahkan ada yang tidak berizin,” urainya.
Achmad Riza juga meminta perlunya ketegasan dinas terkait khususnya Dinas Lingkungan Hidup dalam hal pengawasan. “Banyak kasus yang saya temui di lapangan, bangunan sudah dikerjakan develover tapi izinnya baru diproses, seperti di Kecamatan Sukabumi,” ungkapnya.
Selain itu, ada kerjasama pemerintah daerah, kota dan provinsi, sesuai kewenangan masing-masing sesuai UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dicontohkannya, adanya penggerusan ilegal, pemkot hendaknya memberitahukan ke provinsi untuk menghentikan kegiatan pelaku usaha tersebut. “Jangan lempar tanggung jawab dan harus ada action-nya,” ungkapnya. (jun/red)