
Bandar Lampung, sinarlampung.co – LSM Penjara Indonesia DPD Lampung menyoroti dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi pada proyek Preservasi Jalan Ruas SP. Teluk Kiluan-SP. Umbar (Link 044) di Kabupaten Tanggamus.
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Lampung, Mahmuddin, mengatakan pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang menduga pekerjaan rigid beton pada proyek tersebut menggunakan material pasir laut.
Menurutnya, apabila dugaan itu terbukti melalui pemeriksaan laboratorium maupun investigasi teknis, maka proyek senilai Rp23.985.000.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Lampung melalui skema Pinjaman Daerah harus dievaluasi secara menyeluruh. Bahkan, bagian pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi harus dibongkar dan dikerjakan kembali.
“Apabila benar menggunakan pasir laut yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak melalui proses pencucian sesuai standar, kami meminta Gubernur Lampung bersama Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi segera menghentikan pekerjaan pada bagian yang bermasalah, melakukan uji mutu independen, dan membongkar ulang pekerjaan yang terbukti tidak sesuai spesifikasi kontrak,” tegas Mahmuddin.
Mahmuddin menjelaskan, penggunaan pasir laut pada konstruksi beton memiliki risiko serius apabila kandungan garam (klorida) dan sulfatnya tidak memenuhi standar. Kondisi tersebut dapat mempercepat korosi pada besi tulangan, mengurangi daya lekat beton, menurunkan kekuatan struktur, memicu retak dini, hingga memperpendek umur layanan jalan rigid beton.
Ia menilai proyek yang menelan anggaran hampir Rp24 miliar itu seharusnya mengutamakan kualitas karena menggunakan dana publik. Seluruh material yang dipakai, kata dia, wajib memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak dan standar konstruksi yang berlaku.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp23.985.000.000 dengan sumber dana APBD Provinsi Lampung (Pinjaman Daerah) Tahun Anggaran 2026. Kontrak ditandatangani pada 2 April 2026 dengan masa pelaksanaan 240 hari kalender.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Way Mincang sebagai kontraktor pelaksana, sementara pengawasan dilakukan oleh CV Nusantara Indah Konsultan.
LSM Penjara Indonesia DPD Lampung juga mendesak Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung segera melakukan inspeksi lapangan bersama tim pengawas dan konsultan. Selain itu, pengujian laboratorium terhadap material yang digunakan dinilai perlu dilakukan untuk memastikan benar atau tidaknya dugaan penggunaan pasir laut.
Mahmuddin menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan pelanggaran, maka hasilnya harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun jika terbukti terjadi penyimpangan spesifikasi atau penggunaan material yang tidak sesuai kontrak, pihak penyedia jasa, konsultan pengawas, serta pihak yang bertanggung jawab harus dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
LSM Penjara Indonesia DPD Lampung menyatakan akan terus mengawal proyek-proyek infrastruktur di Provinsi Lampung agar pelaksanaannya berlangsung secara transparan, akuntabel, serta menghasilkan bangunan yang berkualitas dan aman bagi masyarakat. (Red)