
Bandar Lampung (SL)-Pasca penggerebekan lokasi perjudian judi ketangkasan, oleh warga dan ormas, di kompleks Naga Intan, areal Restoran Kakap Jumbo, Jalan Ikan Sepat, Pesawahan, Telukbetung Selatan, belum ada proses penyelidikan dari aparat kepolisian. Polsek Telukbetung Selatan mengaku hanya mendengar informasi, dan belum menemukan unsur perjudian. Sementara Pemda Bandar Lampung akui berikan izin permainan anak.

Baca : Aparat Cuek, Warga Kepung Lokasi Judi Ketangkasan di Ruko Areal Jumbo Kakap
Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Andik Purnomo Sigit mengatakan ruko yang dituding warga sebagai arena judi memiliki izin dari Pemda Kota Bandar Lampung. “Kami hadir saat penggerebekan oleh warga. Kami menjaga kondusivitas jangan sampai ada bentrok. Kami juga tanya soal izin, katanya izinnya permainan anak-anak,” kata Andik kepada lampost.co.
Menurut Andik, pihaknya sudah meminta pemilik tempat itu untuk menghentikan sementara kegiatan sampai tidak ada konflik lagi dengan masyarakat. Dan hingga kini, pihaknya belum menemukan adanya unsur perjudian dalam ruko tersebut.
“Memang agak aneh izinnya untuk permainan anak-anak, tapi para pemain di ruko tersebut diduga orang dewasa. Sementara alat-alat bukti dan lain-lain belum ditemukan, ada informasi pakai duit dapatnya berupa barang-barang elektronik atau voucher yang bisa ditukar kayak hadiah. Kalau main judi belum ditemukan,” kata mantan Kasatintelkam Polresta Bandar Lampung itu.
Pasca penggerebekan warga, sebuah akun Facebook mengunggah video yang menyorot mesin di ruko permainan Star Fish Zone yang diduga kuat sebagai arena judi. Dalam video yang berdurasi 30 detik tersebut terlihat seperti mesin Dingdong, namun ada 10 tombol yang bisa di tekan oleh pemain, dan dalam video tersebut terlihat hanya 6 mesin, dan pada layar mesin terlihat seperti buah, gambar kepala hewan, atau angka yang bisa dipilih dengan menekan tombol.
Sementara Pemerintah Kota Bandar Lampung akan mencabut izin permainan di Ruko di kompleks Naga Intan, Jalan Ikan Sepat, Pesawahan, Telukbetung Selatan, areal Restoran Kakap Jumbo, yang diduga menjadi areal judi bola tangkas tersebut.
Asisten III Pemkot Bandar Lampung Syaprodi membenarkan jika lokasi tersebut sudah memiliki izin permainan anak-anak, dan pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan pemilik, warga, dan instansi terkait, Kamis, 2 Januari 2019 lalu. “Kalau ditemukan ada unsur judinya, kami cabut izinnya,” katanya, Kamis, 2 Januari 2019.
Dari hasil pertemuan tersebut, Pemkot meminta pemilik untuk menutup sementara lokasi permainan tersebut. Penutupan guna mengantisipasi gejolak dan konflik yang bakal terjadi, jika permainan tersebut masih beroperasi. “Ini karena masih ada dugaan dan ada laporan dari masyarakat kalau ada unsur diduga perjudian namun seperti apa belum jelas. Ada juga informasi masuk melebihi batas jam operasional, jadi kami minta sementara tutup,” katanya.
Saat ini, kata Syaprodi, pihaknya juga fokus pada pengawasan ruko tersebut agar tidak beroprasi kembali. “Kita lakukan pengawasan, ada Satpol PP, camat, lurah dan masyarakat sekitar. Sejak Kamis, 2 Januari 2020 sudah kita tutup sementara, tapi izin belum dicabut. Kita baru menemukan adanya dugaan izin yang tak sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya di kantor Pemkot Bandar Lampung, Jumat 3 Januari 2020.
Penyusuran wartawan menyebutkan, ruko tersebut dalam keadaan sepi, ada tiga roling door berwarna biru dari tiga kios atau ruko di tempat tersebut. Namun, ruko di tengah yang dicurigai sebagai ajang bola tangkas, rolling door-nya terbuka sekitar 1 meter. Tampak ada kaca warna hitam yang dilapisi stiker kartun Dragon Ball dengan bacaan star fish. Puluhan warga bersama ormas mendatangi ruko di komplek Naga Intan, Jalan Ikan Sepat, Pesawahan, pada Rabu, 1 Januari 2020, sekitar pukul 16.00 WIB. ruko tersebut diduga dijadikan tempat judi bola tangkas. (lps/Red)