
Pesawaran, sinarlampung.co – Tiga warga Dusun Komering, Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran secara resmi mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait sengketa lahan. Didampingi pemerintah desa setempat, mereka juga mengajukan permohonan perlindungan hukum karena mengaku mengalami tekanan psikologis saat diperiksa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut bermula pada Kamis, 9 Juli 2026. Seorang pria bernama Kevin bersama dua rekannya mendatangi Dusun Komering untuk menemui warga yang pernah menggarap lahan di wilayah tersebut.
Salah seorang warga, Teguh, mengaku diminta menunjukkan rumah dua warga lainnya, yakni Thomas Mariyadi dan Sadiran. Teguh menyebut dirinya diberi uang Rp117.000 setelah mengantarkan rombongan tersebut.
Thomas Mariyadi menceritakan, saat sedang bekerja ia didatangi oleh Kevin dan dimintai keterangan soal riwayat penggarapan lahan. Setelah menjawab, Thomas mengaku langsung diminta ikut naik ke dalam mobil tanpa kejelasan informasi. Pengakuan serupa disampaikan Sadiran yang ikut karena merasa bingung dan takut.
Keduanya baru menyadari dibawa ke Kantor Subsektor Polisi Negeri Katon untuk dibuatkan BAP. Meski tidak memahami utuh perkara sengketa yang dimaksud, mereka tetap menandatangani dokumen karena merasa tertekan secara psikologis. Usai pemeriksaan, mereka mengaku diberi uang masing-masing Rp100.000.
Sementara itu, Teguh menambahkan bahwa di lokasi pemeriksaan terdapat seseorang berpakaian sipil yang diperkenalkan sebagai anggota Polda Lampung.
Konfirmasi Pihak Kepolisian
Kepala Subsektor Negeri Katon, Iptu Remon Ginting, membenarkan adanya aktivitas pemeriksaan di kantornya pada Kamis, 9 Juli 2026. Ia mengonfirmasi ada seseorang yang mengaku dari Polda Lampung datang ke kantornya.
“Ceritanya begini, pada hari Kamis itu datang orang dari Polda ke kantor. Saya tidak tahu namanya. Karena dia mengatakan dari Polda, ya saya fasilitasi saja,” ujar Iptu Remon Ginting saat dikonfirmasi.
Di sisi lain, petugas piket Subsektor Negeri Katon, Aipda Prayogi, belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp hingga berita ini disusun.
Pencabutan BAP dan Trauma Warga
Pada Sabtu, 11 Juli 2026, Thomas Mariyadi dan Sadiran dengan didampingi Kepala Desa Lumbirejo, Ridho, resmi mencabut seluruh keterangan BAP tertanggal 9 Juli 2026.
Dalam surat pencabutan tersebut, keduanya menyatakan tidak pernah menerima surat panggilan resmi dari kepolisian. Mereka mengaku dijemput, dirayu, dan ditekan oleh Kevin yang mengklaim sebagai karyawan sebuah perusahaan. Keduanya menegaskan tidak terlibat dalam sengketa tanah tersebut, namun bersedia diperiksa kembali jika melalui prosedur hukum yang sah.
Selain mencabut BAP, pihak keluarga juga melayangkan surat pengaduan ke Kepala Desa Lumbirejo untuk meminta perlindungan dan mediasi. Akibat peristiwa itu, kedua warga dilaporkan mengalami trauma psikologis dan ketakutan.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya melakukan klarifikasi kepada Kevin dan pihak Polda Lampung terkait status keanggotaan dan mekanisme penjemputan warga tersebut.
Demi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tim media membuka ruang hak jawab serta hak koreksi bagi seluruh pihak terkait secara proporsional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (*)