
Jakarta, sinarlampung.co – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka baru dalam skandal dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh politik.
Mantan Kabag Monitoring Bareskrim periode 2010–2019 yang diduga berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri tersebut resmi dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka pada Kamis malam (5/11/2026).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Suhermanto, mengungkapkan bahwa dari hasil gelar perkara, dua tersangka jenderal yang ditetapkan sebelumnya—Irjen Eko Hadi Santoso (EH) dan Irjen Ahrie Sonta Nasution (AS)—selalu meminta izin kepada Irjen Slamet Uliandi untuk melakukan operasi penyadapan hingga penghapusan data sadapan pada sistem LIMS.
“Untuk tersangka SU saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit pascastroke,” kata Brigjen Pol. Suhermanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Kapolri Bentuk Timsus dan Tegaskan Murni Perbuatan Oknum
Merespons perkembangan skandal besar ini, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto membentuk Tim Khusus (Timsus) yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri guna mendalami kasus ini secara cermat, transparan, dan akuntabel.
Melalui Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko serta Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri, Mabes Polri menegaskan bahwa penyadapan ilegal tersebut murni perbuatan individu oknum dan bukan bagian dari kebijakan institusi.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meminta masyarakat serta seluruh jajaran Bhayangkara untuk tetap fokus pada tugas pengayoman masyarakat dan tidak terpengaruh oleh isu-isu liar.
“Kami meyakinkan bahwa ini semua murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau kepentingan apa pun di internal Korps Bhayangkara. Ini murni untuk kebaikan institusi Polri yang kita cintai,” tegas Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto.
Empat Jenderal Menjadi Tersangka
Dengan ditetapkannya Irjen Slamet Uliandi, total tersangka dalam skandal penyadapan ilegal ini bertambah menjadi empat orang perwira tinggi. Tiga tersangka utama yang telah ditetapkan sebelumnya—mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso—saat ini masih menjalani penahanan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 258 KUHP dan/atau Pasal 332 KUHP Ayat (1) dan (2), serta Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena diduga melakukan pemantauan dan penyadapan di luar prosedur resmi Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. (Red)