
Jakarta, sinarlampung.co – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa peneliti independen Bonatua Silalahi sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen pengajuan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Kamis (5/11/2026).
Kuasa hukum dari ormas Jawara Bela Umat dan Aliansi Rakyat Menggugat, Ahmad Khozinudin, membenarkan agenda pemeriksaan terhadap saksi pelapor tersebut. “Pemeriksaan saksi Bonatua Silalahi dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Bareskrim Polri,” kata Ahmad Khozinudin, Rabu (4/11/2026).
Kronologi dan Penanganan Perkara oleh Bareskrim Polri
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas laporan resmi yang dilayangkan oleh gabungan ormas melalui kuasa hukum Ahmad Khozinudin pada 7 Oktober 2026. Bareskrim Polri kemudian menaikkan penanganan perkara melalui gelar perkara pada Rabu (21/10/2026).
Dalam proses gelar perkara tersebut, tim kuasa hukum menyerahkan sejumlah dokumen kunci kepada penyidik guna ditelaah lebih lanjut dalam proses penyidikan.
Dokumen yang diserahkan meliputi berkas suket penyetaraan pendidikan Gibran saat menempuh pendidikan di Singapura, salinan resmi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, serta keterangan tertulis dari dua ahli hukum.
Landasan Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi
Ahmad Khozinudin menjelaskan bahwa laporan dugaan pemalsuan ini didasarkan pada temuan pertimbangan hukum di dalam salinan Putusan Mahkamah Konstitusi.
“Putusan MK tersebut kami serahkan kepada penyidik karena dalam pertimbangan putusan itulah baru kami ketahui tidak ditemukannya objek yang dapat disejajarkan dengan ijazah SMA di Indonesia,” ujar Khozinudin.
Pihak pelapor berharap Bareskrim Polri dapat mengusut secara tuntas, transparan, dan objektif terkait keabsahan dokumen administratif penyetaraan pendidikan tersebut guna memberikan kepastian hukum kepada publik. (Red)