
Lampungtengah, sinarlampung.co – Menjelang penghujung tahun 2026, nasib malang menimpa ratusan pekerja kontrak yang tergabung dalam Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah. Hak Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 H/2026 yang dijanjikan tak kunjung dicairkan hingga saat ini.
Ratusan Tenaga PJLP Lampung Tengah Keluhkan Belum Terima THR 2026
Padahal, para pekerja kontrak non-ASN tersebut bertugas di area-area krusial, mulai dari Sekretariat Pemkab, Rumah Dinas Bupati, hingga sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Cipta Karya.
Ironisnya, alih-alih mendapatkan kejelasan, para pekerja yang berinisiatif menanyakan hak mereka justru mendapati jalan buntu. Pihak pejabat terkait, termasuk Kepala Bagian Umum dan Kepala UPTD Dinas Lingkungan Hidup Lampung Tengah, disebut bungkam dan sengaja memblokir nomor WhatsApp para pekerja.
“Kami bingung mau mengadu ke mana lagi. Janji-janji terus diberikan sejak mau Lebaran hingga sekarang mau Lebaran lagi,” keluh salah seorang pekerja dengan nada kecewa.
Para pekerja mengaku telah berupaya mengadukan nasib mereka ke berbagai pihak, mulai dari mendatangi DPRD Kabupaten Lampung Tengah hingga melapor langsung kepada Bupati Komang Koheri. Namun, hingga kini belum ada kepastian penyelesaian maupun realisasi pembayaran hak normatif mereka.
Berdasarkan penelusuran, setidaknya terdapat sekitar 50 pekerja di lingkungan Rumah Dinas Bupati dan Sekretariat Pemkab, serta ratusan tenaga kebersihan dan teknis di berbagai dinas yang mengalami nasib serupa.
Persoalan ini kian pelik akibat tertutupnya informasi mengenai identitas perusahaan pihak ketiga (outsourcing) yang memenangkan tender pengelola PJLP tersebut. Para pekerja mengaku tidak pernah mendapatkan transparansi terkait nama perusahaan pengelola maupun singkatan resmi dari status kepegawaian mereka.
“Sampai saat ini belum ada kejelasan. Kami sudah bertanya apa singkatan PJLP dan siapa perusahaan pengelolanya, tapi tidak ada jawaban pasti dari pihak terkait,” ujar seorang sumber di lapangan.
Dugaan Pelanggaran Aturan Ketenagakerjaan
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan, setiap pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Apabila para pekerja berstatus di bawah naungan badan usaha pihak ketiga (outsourcing), pihak perusahaan diwajibkan menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Hingga berita ini diturunkan, jajaran Pemkab Lampung Tengah maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan terkait polemik tertundanya pembayaran hak ratusan pekerja kontrak tersebut. (Red)