
JAKARTA, sinarlampung.co – Dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif di Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Karawang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp721,68 miliar. Angka tersebut merupakan hasil perhitungan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.
Perkara ini berkaitan dengan penyaluran fasilitas KPR kepada pengembang PT Bumi Arta Sedayu sepanjang periode 2021 hingga 2024, dengan total kerugian negara yang tercatat sebesar Rp721.687.355.345,11.
Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, menyatakan bahwa penanganan perkara ditangani langsung oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan kepastian hukum.
“Dalam perkara tindak pidana korupsi, pembuktian unsur kerugian keuangan negara merupakan bagian penting yang harus didukung oleh perhitungan yang objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Dedy, Sabtu (31/10/2026).
Penyidik Kumpulkan Alat Bukti dan Perkuat Konstruksi Perkara
Sejak kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan, tim penyidik Kejari Karawang telah melakukan serangkaian pemeriksaan dokumen terkait proses pengajuan, persetujuan, hingga pencairan fasilitas KPR. Penyidik juga telah memanggil serta memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi alat bukti yang sah menurut hukum.
Dengan diterimanya Laporan Hasil Perhitungan (LHP) dari BPK, penyidik kini memiliki dasar kuat untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya. Tahapan lanjutan tersebut meliputi evaluasi alat bukti, penguatan konstruksi perkara, penetapan tersangka, hingga penyelesaian pemberkasan.
Selain mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyaluran KPR fiktif tersebut, Kejari Karawang mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara secara optimal (asset recovery).
“Penyidik telah melakukan penelusuran aset yang terkait dengan perkara ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar kerugian keuangan negara dapat dipulihkan secara optimal,” ujar Dedy.
Kejari Karawang berkomitmen untuk menyelesaikan penanganan perkara ini secara transparan dan akuntabel, serta mengimbau masyarakat untuk terus mendukung proses hukum yang sedang berjalan. (Red)