
Bandarlampung, sinarlampung.co – Dugaan skandal perselingkuhan yang melibatkan sesama anggota Kepolisian Daerah (Polda) Lampung kembali mencuat ke publik. Kasus ini menyeret nama Ipda D, personel Staf Pribadi Pimpinan (Spripim) Polda Lampung, serta Brigpol PA, seorang Polwan yang merupakan istri sah dari anggota Pengamanan Internal (Paminal) Polda Lampung berinisial DMS.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, hubungan terlarang antara kedua oknum aparat kepolisian yang diketahui merupakan rekan satu letting tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun.
Selain diduga kerap bertemu di area perumahan dan dalam kendaraan pribadi di lingkungan kantor, Ipda D kini dikabarkan telah diamankan oleh pihak internal kepolisian guna menjalani pemeriksaan intensif.
Menanggapi gejolak isu yang mencoreng marwah institusi penegak hukum tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, S.I.K., M.H., memberikan pernyataan resmi bahwa perkara tersebut telah masuk dalam penanganan internal.
“Sedang didalami, Pak, dan akan ditindaklanjuti oleh Propam Polda,” tegas Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun melalui pesan singkat, Kamis (5/11/2026) pagi.
Sementara itu, upaya konfirmasi lanjutan mengenai detail status penahanan maupun proses pemeriksaan kode etik terhadap kedua oknum belum mendapatkan jawaban detail dari jajaran pengawas internal.
Hingga Kamis (5/11/2026) malam pukul 21.51 WIB, Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol. Herry Afandi, S.I.K., M.H., serta Kasubdit Paminal Polda Lampung AKBP Micha Toding Potty, S.H., S.I.K., M.H., belum memberikan respons atas pesan konfirmasi yang dikirimkan oleh awak media.
Mencuatnya dugaan perselingkuhan di lingkungan Markas Polda Lampung ini memicu sorotan tajam publik terkait efektivitas pengawasan internal serta konsistensi penegakan disiplin di tubuh Polri.
Masyarakat dan akademisi hukum mendesak agar Polda Lampung menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Apabila terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian, kedua oknum tersebut terancam menghadapi sanksi tegas hingga tindakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) demi menjaga integritas institusi Bhayangkara. (Red)