
Pringsewu, sinarlampung.co – Distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, dikabarkan terhenti sementara sejak Rabu (4/11/2026). Penghentian pelayanan tersebut berdampak terhadap penyaluran makanan kepada penerima manfaat, mulai dari peserta didik hingga kelompok balita, ibu hamil, dan ibu menyusui (B3).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terdampak penghentian sementara tersebut, yakni SPPG Yogyakarta, SPPG Gadingrejo Utara, dan SPPG Bulukarto.
Ada dua persoalan yang diduga berkaitan dengan terhentinya distribusi MBG. Pertama, penyesuaian data penerima manfaat dalam Surat Penetapan Sementara (SPS). Kedua, belum tersalurkannya dana bantuan pemerintah (BANPER) dari Badan Gizi Nasional (BGN) menyusul perubahan mekanisme penyaluran melalui rekening virtual account (VA).
Koordinator Kecamatan (Korcam) Gadingrejo, Dhani, menjelaskan bahwa penyaluran MBG saat ini mengacu pada SPS yang diterbitkan BGN. Namun, terdapat perbedaan pencantuman data penerima manfaat kelompok B3 dalam dokumen tersebut.
Sebagian SPS mencantumkan data B3, sedangkan sebagian lainnya tidak. Kondisi ini berpengaruh terhadap penyesuaian jumlah penerima manfaat sekaligus besaran anggaran yang ditransfer ke masing-masing SPPG.
“Dasar pendistribusian MBG dari BGN untuk PM saat ini adalah adanya SPS (Surat Penetapan Sementara). Di beberapa SPPG surat SPS itu ada yang tercantum data B3, ada yang tidak. Lalu anggaran yang ditransfer ke SPPG berdasarkan data di SPS,” jelas Dhani melalui pesan WhatsApp.
Menurutnya, pihak SPPG telah melakukan pembaruan data penerima manfaat secara keseluruhan, baik untuk kelompok sekolah maupun B3.
Namun, pelayanan belum dapat dipastikan kembali berjalan karena masih menunggu penerbitan SPS Final dari BGN.
“Langkah dari SPPG sudah meng-update data PM-nya secara keseluruhan, baik itu sekolah dan B3. Kepastian kapan kembali diberikan MBG masih menunggu SPS Final. Untuk waktunya kapan kami belum tahu,” ungkapnya.
Persoalan lainnya muncul dari pemberitahuan salah satu pihak dapur SPPG Gadingrejo Utara yang diterima redaksi. Dalam pemberitahuan tersebut, pihak dapur menyampaikan penghentian sementara distribusi MBG mulai 4 November 2026.
Penghentian berlaku untuk seluruh sasaran pelayanan, baik peserta didik di sekolah maupun kelompok B3. Alasannya, terdapat perubahan mekanisme penyaluran dana BANPER ke rekening virtual account (VA) sehingga dana dari BGN belum tersalurkan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai keterkaitan antara pembaruan data penerima manfaat, penerbitan SPS Final, dan proses pencairan anggaran.
Jika pembaruan data telah dilakukan oleh masing-masing SPPG, mengapa distribusi MBG belum dapat dilanjutkan? Apakah penerbitan SPS Final menjadi syarat pencairan dana, atau masih terdapat kendala lain dalam perubahan mekanisme penyaluran BANPER melalui rekening VA?
Kejelasan dari BGN diperlukan agar persoalan administrasi dan penyaluran anggaran tidak berlarut-larut hingga berdampak pada penerima manfaat di lapangan.
Sebab, penghentian distribusi MBG bukan sekadar persoalan teknis operasional dapur. Program ini menyangkut pemenuhan kebutuhan gizi peserta didik, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Bagi peserta didik, MBG menjadi salah satu bentuk dukungan pemenuhan gizi selama masa pertumbuhan dan kegiatan belajar. Sementara bagi kelompok B3, kecukupan gizi berperan penting dalam menjaga kesehatan ibu, mendukung perkembangan janin, serta menunjang pertumbuhan anak.
Karena itu, jika distribusi harus dihentikan sementara, pemerintah perlu memberikan kepastian mengenai penyebab, durasi penghentian, serta jadwal dimulainya kembali pelayanan.
Masyarakat tidak seharusnya menanggung dampak berkepanjangan akibat persoalan administrasi maupun perubahan mekanisme pencairan anggaran dalam pelaksanaan program tersebut.
Hingga berita ini disusun, belum ada kepastian mengenai kapan ketiga SPPG tersebut kembali mendistribusikan MBG. Penjelasan lebih lanjut dari BGN maupun pihak terkait masih diperlukan untuk memastikan penyebab penghentian dan keberlanjutan pelayanan kepada penerima manfaat. (Iskandar)