
Jakarta, sinarlampung.co – Dua peristiwa besar menyita perhatian publik pada Selasa (3/11/2026). Di satu sisi, Bareskrim Polri menetapkan dan menahan tiga jenderal polisi dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Di sisi lain, mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan menghadiri persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait polemik ijazah.
Dalam kasus penyadapan, tiga perwira tinggi yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri setelah penetapan tersangka diumumkan pada Selasa malam.
Sementara itu, Jokowi dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menjerat Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma. Sidang tersebut rencananya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026).
Kepala PN Jakarta Timur, Efendi, membenarkan bahwa persidangan terbuka untuk umum dengan kapasitas ruang sidang maksimal 80 orang. Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Timur juga menyiapkan pengamanan berlapis untuk mengantisipasi kehadiran tamu VVIP maupun massa.
Dua peristiwa yang berlangsung dalam rentang waktu berdekatan ini sama-sama menjadi perhatian publik. Namun, tidak ada dasar untuk menyimpulkan keduanya memiliki keterkaitan.
Proses hukum masing-masing perkara kini menjadi hal yang paling penting untuk dicermati. Polri sendiri menegaskan bahwa dugaan penyadapan tersebut merupakan perbuatan oknum, bukan kebijakan institusi.
Di sisi lain, pakar hukum tata negara Refly Harun mengingatkan agar penegakan hukum berjalan profesional dan transparan serta tidak terseret pertikaian elite yang berpotensi mengganggu stabilitas negara.
Ketiga tersangka dalam kasus penyadapan tetap memiliki hak atas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)