
Pesawaran, sinarlampung.co – Pelaksanaan program revitalisasi SD Negeri 19 di Desa Kota Jawa, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Lampung, menuai sorotan. LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung mendesak aparat penegak hukum (APH) menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Sorotan itu mencakup dugaan pekerjaan yang diborongkan kepada pihak ketiga, ketidakjelasan mekanisme pelaksanaan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), hingga dugaan ketidaksesuaian antara perencanaan pembangunan dan kondisi fisik bangunan di lapangan.
Berdasarkan informasi dan hasil pemantauan LSM Penjara Indonesia, pekerjaan yang dalam perencanaan disebut sebagai pembangunan ruang kelas baru (RKB), diduga justru hanya berupa rehabilitasi bangunan. Namun, informasi lain menyebut pekerjaan tersebut merupakan rehabilitasi berat.
Perbedaan informasi itu memunculkan pertanyaan mengenai jenis pekerjaan yang sebenarnya dilaksanakan. Terlebih, pihak sekolah tidak memasang papan informasi pagu anggaran sehingga masyarakat kesulitan mengetahui besaran anggaran dan rincian kegiatan revitalisasi tersebut.
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, menilai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius. Ia meminta APH tidak berhenti pada pemeriksaan lapangan, tetapi juga mengaudit hasil pekerjaan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, volume pekerjaan, dan kondisi fisik bangunan.
“Jika benar pekerjaan yang seharusnya merupakan pembangunan ruang kelas baru ternyata hanya direhabilitasi, maka ini harus dijelaskan secara terbuka. Harus ada kesesuaian antara RAB, gambar perencanaan, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, dan hasil fisik di lapangan. Jangan sampai pelaksanaan kegiatan menyimpang dari perencanaan yang telah ditetapkan,” tegas Mahmuddin.
Ia juga mempertanyakan dugaan penyerahan pekerjaan kepada pihak ketiga. Menurutnya, program Revitalisasi Satuan Pendidikan pada prinsipnya dilaksanakan melalui mekanisme swakelola oleh satuan pendidikan dengan melibatkan P2SP, komite sekolah, dan masyarakat sesuai petunjuk teknis yang berlaku.
Karena itu, apabila seluruh pekerjaan justru diserahkan kepada kontraktor atau pihak ketiga, mekanisme tersebut harus diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan program.
Mahmuddin turut meminta konsultan perencana dan konsultan pengawas menjalankan tugas secara profesional. Jangan sampai keterlibatan konsultan hanya menjadi formalitas administrasi tanpa pengawasan terhadap kesesuaian pekerjaan.
Ia juga meminta agar pencairan tahapan anggaran berikutnya tidak dilakukan sebelum dugaan penyimpangan diklarifikasi dan hasil pemeriksaan teknis memastikan pekerjaan sesuai ketentuan. Audit terhadap bangunan yang telah dikerjakan dinilai penting untuk mengetahui kondisi serta volume pekerjaan yang sebenarnya.
Mahmuddin menegaskan, pengawasan masyarakat, wartawan, dan aktivis antikorupsi tidak seharusnya dipandang sebagai upaya mencari-cari kesalahan, apalagi dikaitkan dengan kepentingan uang atau amplop.
“Pengawasan ini merupakan bagian dari kontrol publik terhadap penggunaan uang negara. Jangan sampai kritik dan pertanyaan masyarakat justru dianggap sebagai upaya mencari masalah. Yang harus diutamakan adalah transparansi dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan konfirmasi kepada Kepala SDN 19 Pesawaran, Helmawati, ia membenarkan bahwa pekerjaan revitalisasi tersebut diborongkan kepada seseorang bernama Johan dari Bandar Lampung.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat perlunya klarifikasi mengenai mekanisme pelaksanaan proyek, mengingat program revitalisasi pada prinsipnya menggunakan pola swakelola melalui P2SP.
Dalam konfirmasi yang sama, Helmawati juga menyebut wartawan hanya mencari uang.
Atas sejumlah persoalan tersebut, LSM Penjara Indonesia mendesak APH menelusuri dugaan penyerahan pekerjaan kepada pihak ketiga, memeriksa dokumen perencanaan dan realisasi anggaran, serta melakukan audit teknis terhadap bangunan SDN 19 Pesawaran.
Langkah tersebut diperlukan agar penggunaan anggaran revitalisasi dapat dipertanggungjawabkan dan hasil pembangunan benar-benar sesuai dengan perencanaan serta ketentuan yang berlaku. (*)