
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) Universitas Lampung (Unila) mendesak reformasi kepolisian menyusul penetapan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tersangka dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Salah satu nama yang disebut dalam siaran pers ini adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Berdasarkan keterangan penyidik, dugaan peristiwa tersebut berlangsung pada periode 2025–2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi dan tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum. Bareskrim menyampaikan telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli dalam perkara tersebut.
Menanggapi perkembangan ini, BEM FH Unila menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses hukum terhadap individu, tetapi juga menyangkut perlindungan hak privasi warga negara dan akuntabilitas penggunaan kewenangan aparat penegak hukum.
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, Indonesia merupakan negara hukum. Setiap kewenangan harus dijalankan berdasarkan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
Oleh karena itu, BEM FH Unila mendorong agar proses hukum berjalan secara profesional, independen, dan transparan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
BEM FH Unila juga memandang peristiwa ini perlu menjadi momentum evaluasi dan reformasi kepolisian, khususnya terhadap mekanisme pengawasan penggunaan kewenangan penyadapan agar perlindungan hak konstitusional masyarakat tetap terjamin.
Wakil Ketua BEM FH Unila, Achmad Afif Haidirsyah, mengatakan pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut dan melakukan konsolidasi.
“Ini preseden buruk bagi institusi aparat penegak hukum kita. Kita dorong reformasi kepolisian untuk segera dilangsungkan. Dorongan ini akan kita sampaikan kepada DPR dan Pemerintah,” tegasnya. (*)