
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Proses Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Lampung (Unila) mendapat perhatian setelah beredarnya surat yang mengatasnamakan Indonesia Recovery tertanggal 28 Oktober 2026. Surat yang ditujukan kepada Presiden RI tersebut memuat sejumlah tuduhan terhadap beberapa pihak dalam kontestasi Pilrek Unila.
Menanggapi hal itu, Chandra Muliawan, S.H., M.H., C.L.A., meminta seluruh pihak tidak mencederai proses demokrasi kampus dengan menyebarkan tuduhan yang belum terverifikasi.
Menurut Chandra, informasi yang disampaikan ke ruang publik, terlebih menyangkut kehormatan dan integritas seseorang, harus didasarkan pada fakta, bukti, serta sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai ruang demokrasi akademik justru dipenuhi oleh narasi yang belum terverifikasi, sehingga berpotensi berkembang menjadi fitnah dan pembunuhan karakter,” tegas Chandra dalam pernyataan tertulisnya.
Sebagai alumni sekaligus mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Unila, Chandra menilai tahapan Pilrek yang telah berlangsung menunjukkan preseden positif dalam praktik demokrasi perguruan tinggi, terutama terkait keterbukaan informasi dan transparansi.
Ia merujuk pada pemilihan putaran pertama yang diselenggarakan Panitia Pemilihan dan Senat Unila pada 29 Oktober 2026.
Karena itu, ia menyayangkan munculnya surat berisi berbagai tuduhan terhadap sejumlah individu setelah pemilihan putaran pertama berlangsung. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mengganggu independensi Senat, membentuk persepsi publik secara tidak proporsional, hingga memunculkan kecurigaan terhadap penyelenggara pemilihan.
Chandra menegaskan, kontestasi akademik semestinya menjadi ruang adu gagasan, kapasitas, integritas, dan visi kepemimpinan, bukan ajang saling menjatuhkan melalui informasi yang belum teruji kebenarannya.
Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tetap harus dijalankan dengan menghormati hak dan kehormatan orang lain, sesuai prinsip Pasal 28J UUD 1945.
“Kritik merupakan bagian dari demokrasi, tetapi tuduhan tanpa dasar pembuktian bukanlah praktik intelektual yang dapat dibenarkan,” ujarnya.
Di sisi lain, Chandra menyebut pihak-pihak yang namanya dicantumkan dalam surat tersebut memiliki hak hukum untuk mempertahankan kehormatan dan nama baiknya. Jika merasa dirugikan, mereka dapat menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, ia juga menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran yang memiliki dasar bukti harus tetap diberi ruang untuk diperiksa secara objektif.
Menurutnya, prinsip praduga tidak bersalah dan hak korban atas keadilan harus sama-sama dihormati.
Lebih jauh, Chandra mengingatkan agar dinamika Pilrek tidak sampai merusak marwah Unila sebagai institusi pendidikan. Perbedaan pilihan terhadap kandidat rektor, kata dia, tidak boleh menghilangkan tanggung jawab bersama untuk menjaga nama baik almamater.
Ia berharap seluruh kandidat, anggota Senat, panitia pemilihan, dosen, mahasiswa, dan alumni dapat menyikapi persoalan tersebut secara dewasa.
Jika terdapat dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan, ia meminta agar persoalan itu disalurkan melalui mekanisme kelembagaan maupun hukum. Begitu pula jika ditemukan bukti tindak pidana, penanganannya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Transparansi tidak boleh hanya dituntut dari penyelenggara pemilihan, tetapi juga harus menjadi prinsip bagi siapa pun yang menyampaikan informasi kepada publik,” katanya.
Chandra berharap keterbukaan dan transparansi yang telah ditunjukkan dalam tahapan pemilihan putaran pertama dapat terus dijaga hingga seluruh proses Pilrek selesai.
Ia menilai Unila membutuhkan kepemimpinan yang lahir dari proses bermartabat, bukan dari suasana saling mencurigai dan pertarungan opini yang tidak produktif.
“Jangan cederai proses Pilrek yang telah berlangsung secara terbuka dengan penyebaran tuduhan yang belum teruji. Biarkan fakta berbicara, biarkan mekanisme hukum bekerja, dan biarkan proses demokrasi akademik berjalan secara bermartabat,” pungkasnya. (*)