
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Polemik fasilitas umum (fasum) di Perumahan Griya Sukarame, Kota Bandar Lampung, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memastikan akan segera turun ke lapangan untuk menindaklanjuti persoalan yang dipersoalkan warga.
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Iqbal Firdaozi, mengatakan pihaknya akan melihat langsung kondisi di lokasi guna mengetahui persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
“Kami akan segera turun ke lapangan,” ujar Iqbal, Selasa (3/11/2026).
Rencana tersebut menjadi perhatian warga yang selama ini mempertanyakan status, peruntukan, serta dasar hukum lahan yang diduga berkaitan dengan fasilitas lingkungan perumahan.
Polemik ini berkaitan dengan dua bidang lahan di Blok E dan Blok F Perumahan Griya Sukarame. Blok E disebut memiliki luas sekitar 5.985 meter persegi, sedangkan Blok F sekitar 600 meter persegi. Jika digabungkan, luas kedua bidang lahan tersebut mencapai sekitar 6.585 meter persegi.
Warga mempertanyakan status dan peruntukan kedua bidang lahan itu. Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul perbedaan klaim dan dokumen terkait site plan perumahan.
Warga mengaku masih berpegang pada site plan awal yang disebut diterbitkan pada 23 Maret 2000. Mereka meminta dasar perubahan peruntukan lahan, termasuk keabsahan dokumen yang digunakan, diperiksa dan dijelaskan secara terbuka.
Bagi warga, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut kepemilikan atau penguasaan lahan. Mereka ingin memastikan apakah lahan yang sejak awal diperuntukkan bagi kepentingan lingkungan perumahan dapat dialihkan peruntukannya melalui prosedur dan dokumen yang sah.
Rencana Kejari turun langsung diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kondisi di lapangan sekaligus menjadi langkah awal untuk menelusuri persoalan tersebut.
Sekda: Pemkot Tak Pernah Setujui Penjualan Fasum
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak pernah memberikan persetujuan maupun menerbitkan keputusan terkait penjualan fasum tersebut.
Pernyataan itu turut menjadi perhatian dalam polemik yang kini diharapkan mendapat penanganan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Warga berharap tidak ada lagi perbedaan klaim tanpa dasar yang jelas. Mereka meminta seluruh dokumen dan proses yang berkaitan dengan lahan tersebut diperiksa secara terbuka.
Masyarakat juga menegaskan tidak ingin mengambil tindakan sendiri. Mereka menyerahkan penanganan persoalan ini kepada aparat penegak hukum dan berharap seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kini, warga menunggu realisasi rencana Kejari Bandar Lampung untuk turun ke lokasi. Mereka berharap langkah tersebut berujung pada kejelasan status lahan, kepastian dasar hukum, serta penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan. (*)