
Bandarlampung. sinarlampung.co – Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung segera melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2019 ke kejaksaan. Kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 miliar ini menyeret delapan jajaran direktur dan kontraktor penyedia jasa yang telah ditahan sejak Oktober 2026.
Para tersangka yang ditahan meliputi Andre Trinan, Cik Ani, Fariansyah, Herwandek, Agus Cik, Basri, Ifranto, serta almarhum Antoni. Upaya praperadilan yang sempat diajukan para tersangka ke Pengadilan Negeri Kotabumi untuk menggugat keabsahan penetapan tersangka dan penyitaan resmi ditolak oleh majelis hakim.
Penyidikan terbaru mengungkap bahwa dugaan korupsi ini bermula dari pengurangan spesifikasi teknis pada dua paket pekerjaan jalan, yakni ruas Isorejo–Bandar Agung bernilai Rp3,47 miliar dan ruas Sukamaju–Simpang Tatakarya bernilai Rp3,35 miliar yang dikerjakan oleh CV Al Fath Hakiki.
“Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kerugian negara mencapai Rp2,089 miliar akibat penurunan kualitas mutu pekerjaan fisik di lapangan yang tidak sesuai spesifikasi teknis,” tegas tim penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung.
Persekongkolan Pengondisian Lelang dan Setoran Uang Muka
Penyidikan Ditreskrimsus Polda Lampung membeberkan bahwa skema kejahatan ini melibatkan persekongkolan terstruktur antara pihak swasta dan oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Hasil pemeriksaan mengindikasikan adanya aliran uang muka (fee) sebesar 20 persen dari nilai kontrak yang disetorkan pihak kontraktor kepada pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebelum proses lelang resmi digelar.
Pengondisian lelang diduga kuat mengarah atas arahan mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, Syahbudin—yang sebelumnya telah terjerat kasus korupsi lain bersama mantan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara. Selain itu, Panitia Pengadaan pada Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Lampung Utara diduga turut terlibat dalam mengondisikan kemenangan tender bagi perusahaan penyetor fee.
Modus Pinjam Bendera Perusahaan dan Aliran Dana Masih Didalami
Dalam pelaksanaannya, proyek ini menggunakan modus pinjam bendera perusahaan. Dian Afrina selaku Direktur CV Al Fath Hakiki menduga meminjamkan perusahaannya untuk memenangkan lelang dengan imbalan fee sekitar 3 persen atau Rp105 juta per paket proyek.
Setelah lelang dimenangkan, pengerjaan fisik di lapangan dialihkan secara bawah tangan kepada pihak pelaksana lain, yang kemudian memicu pengurangan kualitas mutu beton secara signifikan.
Sebelumnya, persidangan perkara ini telah berjalan sejak 2024 yang menjerat dua terdakwa, yakni Yasril selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Lampung Utara dan Dian Afrina dari pihak pelaksana. Saat ini penyidik Polda Lampung terus mendalami aliran dana fee 20 persen guna menjerat oknum pejabat daerah maupun anggota Pokja lain yang menerima aliran uang haram tersebut. (Red)