
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dinilai YLBHI-LBH Bandar Lampung sebagai momentum untuk reformasi kepolisian secara menyeluruh.
Berdasarkan siaran pers resmi Bareskrim Polri pada Selasa, 3 November 2026, tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH — yang diberitakan sebagai Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso — diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur sah dan penghapusan data elektronik.
Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, S.H., menegaskan peristiwa ini tidak bisa dipandang sekadar sebagai pelanggaran hukum individual.
“Ini sebagai momentum reformasi kepolisian. Peristiwa ini memperlihatkan persoalan yang jauh lebih mendasar mengenai bagaimana kewenangan, instrumen, dan sumber daya institusi kepolisian dapat diduga digunakan di luar tujuan yang dibenarkan oleh hukum,” ujar Prabowo dalam siaran persnya.
Bukan Sekadar Pelanggaran Administratif
Menurut YLBHI-LBH, penyadapan adalah tindakan yang bersentuhan langsung dengan hak atas privasi dan kebebasan seseorang. Jika instrumen yang seharusnya digunakan secara terbatas dan terukur justru diduga dipakai tanpa prosedur dan tanpa kepentingan penegakan hukum yang sah, maka ini adalah dugaan penyalahgunaan kekuasaan negara.
“Persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran administratif internal, melainkan dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang berpotensi mencederai prinsip negara hukum dan perlindungan HAM,” tegasnya.
Cerminan Persoalan di Tingkat Tapak
YLBHI-LBH menilai kasus ini merupakan cerminan persoalan yang kerap terjadi di daerah. Dalam berbagai konflik agraria, lingkungan hidup, ketenagakerjaan, dan sumber daya alam, kewenangan polisi kerap disorot karena diduga digunakan untuk melayani kepentingan kekuasaan atau kelompok bisnis tertentu.
“Dalam situasi demikian, masyarakat justru berhadapan dengan institusi yang seharusnya memberikan perlindungan, tetapi kehadirannya dirasakan sebagai instrumen tekanan dan intimidasi,” tulis siaran pers tersebut.
Penggunaan personel, anggaran, fasilitas, teknologi, dan sistem informasi negara untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum, lanjut YLBHI, merupakan penyimpangan serius. Sumber daya negara dibentuk dan dibiayai untuk kepentingan publik, bukan untuk memfasilitasi kepentingan pribadi atau politik.
Mandat Konstitusional Polisi
YLBHI-LBH mengingatkan mandat kepolisian sesuai Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri. Polisi adalah alat negara yang bertugas menjaga keamanan, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dengan menjunjung tinggi HAM.
Mandat tersebut tidak memberikan ruang bagi kepolisian untuk menjadi instrumen perlindungan kekuasaan, alat politik, maupun perpanjangan tangan kepentingan ekonomi.
Tuntut Reformasi Menyeluruh
YLBHI-LBH Bandar Lampung memandang reformasi Polri tidak boleh hanya dimaknai sebagai pergantian pejabat atau rotasi jabatan.
“Reformasi harus menyentuh akar persoalan: pembenahan kultur impunitas, penghentian praktik penyalahgunaan kewenangan, penghapusan konflik kepentingan, penguatan mekanisme pengawasan, serta sistem pertanggungjawaban yang bisa diuji publik. Jangan sampai yang berubah hanya orangnya, sementara pola relasi kekuasaannya tetap,” tegas Prabowo.
Ia juga mendesak proses hukum dilakukan secara independen, transparan, dan menyeluruh — menjangkau seluruh rantai komando, pihak yang memberi perintah, yang memfasilitasi, hingga yang memperoleh keuntungan, serta mengusut penggunaan anggaran dan fasilitas Polri yang diduga terkait.
“Kepercayaan publik tidak dibangun melalui slogan atau pencitraan. Kepercayaan lahir dari keberanian institusi untuk mengoreksi dirinya sendiri, membuka ruang pengawasan, dan memastikan hukum ditegakkan tanpa diskriminasi,” ujarnya.
YLBHI-LBH menutup pernyataan dengan menegaskan, Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara, bukan alat kekuasaan. Polisi harus menjadi pelindung rakyat, bukan pelindung kekuasaan.(Red)