
Jakarta, sinarlampung.co – Ketua Umum DPP Relawan PRANTARA Indonesia, Ardho Adam Saputra, S.E., didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Indra Musta’in, mengecam mencuatnya dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto yang dikaitkan dengan sejumlah nama petinggi Polri, Selasa (3/11/2026).
Sejumlah nama yang beredar dalam informasi tersebut antara lain Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta, Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, dan Kombes Pol. Ferly Hediyat. Namun, dugaan keterlibatan maupun status hukum nama-nama tersebut belum mendapat konfirmasi resmi.
Ardho Adam Saputra menegaskan, jika dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden benar terjadi, persoalan tersebut merupakan ancaman serius bagi keamanan negara dan harus diusut secara menyeluruh.
“Presiden merupakan kepala negara sekaligus simbol kedaulatan bangsa. Jika benar ada penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, ini bukan persoalan biasa. Aparat penegak hukum harus mengungkap siapa aktor di baliknya dan apa motifnya,” tegas Ardho.
Senada, Sekjen PRANTARA Indonesia, Indra Musta’in, meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya tindak pidana serius apabila ditemukan unsur kesengajaan untuk mengganggu keamanan dan kewibawaan Presiden, termasuk kemungkinan tindakan yang mengarah pada makar sesuai ketentuan hukum.
“Jangan ada pihak yang kebal hukum. Siapa pun yang terlibat, baik pejabat maupun jenderal, harus diproses secara transparan apabila terbukti melakukan pelanggaran. Hukum harus berlaku sama bagi semua orang,” tegas Indra.
Keduanya mendesak Mabes Polri dan lembaga penegak hukum terkait untuk melakukan penyelidikan secara profesional. Mereka meminta fakta, motif, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab diungkap secara terang.
DPP Relawan PRANTARA Indonesia menegaskan, persoalan tersebut harus diselesaikan melalui jalur hukum dengan berpedoman pada bukti dan fakta. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga keamanan Presiden, stabilitas negara, serta supremasi hukum di Indonesia. (*)