
Tulang Bawang, sinarlampung.co – Klaim aset pertahanan negara di atas permukiman warga memicu penolakan di Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulangbawang, Kamis (29 Oktober 2026).
Personel Lanud Pangeran M. Bun Yamin melakukan pematokan dan pemasangan plang di atas lahan yang diklaim sebagai eks Hak Guna Usaha (HGU) untuk kebutuhan pertahanan negara. Namun lahan tersebut juga diklaim warga sebagai permukiman tua dan lahan produktif yang dikelola turun-temurun.
Aparat kampung setempat menyebut Bakung Udik merupakan kampung tua yang telah dihuni bahkan sebelum 1945. Sebagian besar lahan permukiman warga, menurut mereka, telah bersertifikat Hak Milik (SHM).
Penolakan meluas. Warga Bakung Udik yang didukung warga Bakung Ilir dan Bakung Rahayu mendatangi lokasi pematokan. Protes menguat karena personel di lapangan terlihat membawa senjata laras panjang di tengah permukiman.
“Kami menyayangkan tindakan penandaan batas ini yang dilakukan mendadak tanpa koordinasi, tanpa musyawarah, dan tanpa sosialisasi terlebih dahulu dengan pemerintah kampung,” ujar warga yang ditemui di lokasi.
Kepala Kampung Bakung Udik bersama tokoh adat Megow Pak menegaskan keberatan atas metode tersebut.
Pihak Lanud Pangeran M. Bun Yamin menyatakan pematokan berdasar data aset eks HGU dan terbuka untuk meninjau kembali patok jika terbukti di atas tanah milik warga yang sah.
Untuk mencegah eskalasi, warga yang didampingi LBH Bandarlampung mendesak digelarnya mediasi resmi lintas pihak yang melibatkan Lanud, Pemda Tulangbawang, Kepolisian, dan Kementerian ATR/BPN guna memastikan status hukum lahan dan mencari solusi damai. (Red)