
Pesawaran, sinarlampung.co – Pelaksanaan program revitalisasi TK Titian di Desa Kota Jawa, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya tekanan terhadap pihak sekolah terkait pengelolaan dana bantuan revitalisasi yang nilainya disebut mencapai Rp800 juta lebih.
Informasi tersebut diperoleh dari keterangan kepala sekolah yang identitasnya disamarkan dengan inisial MN. Kepada pihak yang menerima pengaduan, MN mengaku sekolahnya memperoleh program revitalisasi dengan pola swakelola. Namun, menurut pengakuannya, pihak sekolah justru tidak memiliki keleluasaan untuk mengelola dana tersebut sebagaimana mestinya.
MN menceritakan, menjelang pencairan dana, dirinya menerima telepon dari seseorang yang disebut sebagai oknum anggota dewan berinisial NR. Dalam keterangannya, MN mengaku mendapat ancaman bahwa dana tidak dapat dicairkan apabila tidak diserahkan kepada pihak yang dimaksud.
“Karena takut, saya diminta datang ke rumahnya. Ada tujuh lembaga sekolah lainnya dari kecamatan berbeda yang juga mengalami situasi dengan tujuan yang sama,” demikian inti keterangan MN sebagaimana disampaikan kepada pihak penerima pengaduan.
Lebih lanjut, MN menjelaskan bahwa setelah dana tahap pertama sebesar Rp500 juta dicairkan melalui Bank BNI di Gedung Tataan, dirinya bersama bendahara sekolah disebut telah ditunggu dua orang yang menurut pengakuannya mengaku sebagai utusan NR. Keduanya masing-masing berinisial NJ dan HI.
MN mengaku dirinya bersama bendahara tidak mengelola dana revitalisasi tersebut secara langsung.
“Kami sama sekali tidak mengelola uang tersebut,” demikian pernyataan MN dalam keterangannya.
Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Perlu Ditelusuri
Apabila keterangan tersebut dapat dibuktikan, dugaan pengalihan penguasaan dana revitalisasi kepada pihak di luar mekanisme yang semestinya perlu ditelusuri secara serius. Penggunaan dana program pendidikan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai petunjuk teknis, ketentuan pelaksanaan program, serta dokumen perencanaan dan realisasi pekerjaan.
Persoalan ini tidak cukup hanya dilihat dari proses pencairan dana di bank. Perlu diperiksa siapa yang menguasai uang setelah pencairan, siapa yang menentukan penggunaan anggaran, siapa yang melaksanakan pekerjaan, serta apakah realisasi pembangunan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, dan laporan pertanggungjawaban.
Selain itu, keterangan mengenai adanya tujuh sekolah lain dari kecamatan berbeda juga perlu ditelusuri secara independen untuk mengetahui apakah terdapat pola kejadian serupa.
LSM Penjara Indonesia Minta Aparat Turun Tangan
Mahmuddin, Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, menilai keterangan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Menurutnya, program revitalisasi sekolah merupakan program yang menyangkut kepentingan pendidikan masyarakat. Karena itu, pengelolaan dan penggunaan anggarannya harus transparan, sesuai aturan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Apabila benar terdapat tekanan terhadap kepala sekolah agar menyerahkan dana yang telah dicairkan, hal ini harus diusut secara objektif. Aparat penegak hukum dan instansi pengawas perlu memeriksa aliran dana, dokumen pencairan, bukti transaksi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Jangan sampai program yang seharusnya meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan justru tidak dikelola sesuai ketentuan,” tegas Mahmuddin.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai dugaan intervensi terhadap pengelolaan dana revitalisasi tersebut, NR membantah mengetahui persoalan yang dimaksud.
“Saya tidak mengetahuinya, Mas. Mana mungkin saya mengintervensi sekolah swasta,” bantahnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, dugaan tersebut masih memerlukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan kebenaran keterangan kepala sekolah, aliran dana revitalisasi, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya. (Red)