
Jakarta, sinarlampung.co – Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2025 senilai Rp181,17 miliar menjadi sorotan tajam. Subsidi KUR yang seharusnya diperuntukan pelaku UMKM kecil justru mengalir ke kantong Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI-Polri, hingga debitur kredit komersial.
Temuan tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap penyaluran KUR melalui empat bank BUMN.
Keempat bank yang terlibat adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
BPK mencatat ada 67.414 rekening debitur yang dinilai tidak memenuhi syarat sebagai penerima KUR, namun tetap disalurkan dan menikmati subsidi bunga dari APBN.
BRI Penyalur Paling Besar
Dari total kelebihan subsidi bunga Rp181,17 miliar, rinciannya diketahui:
– BRI: Rp128,71 miliar
– BNI: Rp19,87 miliar
– Bank Mandiri: Rp18,38 miliar
– BSI: Rp14,19 miliar
Angka BRI menjadi yang terbesar, sejalan dengan porsi penyaluran KUR nasional yang memang didominasi bank tersebut.
ASN dan TNI-Polri Ikut Menikmati
Yang paling mencolok, BPK menemukan kategori penerima bermasalah berdasarkan status pekerjaan.
Aturan KUR dengan tegas menyebutkan penerima adalah pelaku UMKM, bukan pegawai tetap negara. Namun, dalam pemeriksaan ditemukan debitur berstatus ASN, anggota TNI, dan Polri tetap menerima KUR bersubsidi.
Padahal gaji dan tunjangan mereka sudah dibiayai APBN, sementara bunga KUR juga disubsidi oleh APBN. Artinya, terjadi subsidi ganda dari negara yang salah sasaran.
Selain ASN dan TNI-Polri, BPK juga menemukan kelompok bermasalah lain:
1. Debitur memiliki kredit komersial: Sedang atau pernah memiliki kredit investasi atau modal kerja komersial di bank, yang seharusnya tidak boleh menerima KUR.
2. Ganda (Double KUR): Sedang menerima KUR dari bank lain secara bersamaan.
3. Meminjam identitas pasangan: Menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Keterangan Usaha (SKU), dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama pasangan untuk mengakali sistem.
4. Kredit macet: Memiliki fasilitas kredit konsumsi dengan kolektibilitas tidak lancar, tetapi tetap diloloskan.
5. Usaha fiktif: Usaha yang diklaim bukan milik debitur yang bersangkutan.
6. Penyalahgunaan: Terdapat debitur yang KUR-nya terkait kasus yang telah berkekuatan hukum tetap.
7. Jaminan ditolak: Klaim jaminan kredit ditolak oleh penjamin karena sejak awal tidak memenuhi ketentuan.
BPK Minta Dipotong dari Subsidi Berikutnya
Atas temuan tersebut, BPK memberikan rekomendasi tegas kepada Dewan Komisaris dari keempat bank BUMN tersebut untuk melakukan pengawasan secara berkala terhadap pengelolaan pembiayaan KUR.
Sementara itu, kepada Dewan Direksi, BPK meminta untuk segera melakukan koordinasi dan rekonsiliasi dengan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Kementerian Keuangan.
Nilai temuan Rp181,17 miliar itu diminta untuk diperhitungkan sebagai pengurang pembayaran subsidi bunga KUR pada periode berikutnya. Artinya, negara tidak akan membayar lagi subsidi yang sudah terlanjur salah sasaran tersebut. (Red)