
Bandarlampung, sinarlampung.co – Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) dengan terdakwa mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kembali mengungkap sejumlah fakta penting di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, Rabu (28/10/2026).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh orang saksi. Para saksi tersebut terdiri atas pejabat dan mantan pejabat Kementerian ESDM, perwakilan SKK Migas, serta jajaran pengurus PT MUJ Energi.
Salah satu sorotan utama dalam persidangan disampaikan oleh saksi Noor Arifin Muhammad, pegawai Kementerian ESDM. Ia membeberkan adanya kekurangan persyaratan dalam proses pengalihan PI 10 persen dari WK OSES kepada PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Menurutnya, persoalan krusial yang ditemukan berkaitan dengan kewenangan pembentukan anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang belum tercantum secara eksplisit dalam Peraturan Daerah (Perda).
“Perda merupakan dasar hukum yang melibatkan pemerintah daerah. Jika tidak tercantum dalam Perda, tidak bisa mengelola PI,” tegas Noor di hadapan majelis hakim.
Kendati demikian, Noor menjelaskan bahwa pihak SKK Migas sempat meminta klarifikasi atas kekurangan tersebut. Setelah dilakukan pemenuhan dokumen, proses pengalihan akhirnya dilanjutkan hingga terbitnya persetujuan menteri pada Mei 2023. Meski demikian, ia mencatat bahwa pengawasan pengelolaan PI pada BUMD memiliki mekanisme yang berbeda dengan pengawasan kontrak kerja sama migas secara umum.
Aliran Dana Pendampingan hingga Success Fee
Fakta menarik lainnya diungkap oleh Direktur Utama PT MUJ Energi Indonesia, Ryan Alfian Noor. Ia membeberkan peran perusahaannya yang telah mendampingi PT LEB dalam proses pengalihan PI 10 persen sejak 2019, yang mencakup penyusunan kajian hingga pelibatan tenaga ahli. Menurut Ryan, kebutuhan biaya pendampingan tersebut mencapai sekitar Rp3,3 miliar hingga dana PI cair.
Tidak hanya itu, Ryan juga mengungkap adanya pembayaran success fee sebesar 1,5 persen, yang setelah dipotong pajak bernilai sekitar Rp2,4 miliar. Ia turut menjelaskan adanya kucuran dana talangan atau pinjaman internal dari MUJ Energi kepada PT LEB yang kemudian dibayarkan kembali, dengan nominal mencapai sekitar Rp2,8 miliar beserta bunga 14 persen sesuai perjanjian.
Di sisi lain, Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung, Rinvayanti, turut memberikan keterangan terkait pembentukan Perda yang menjadi bagian penting dari persyaratan verifikasi serta tata kelola PT LEB.
Keterangan penunjang lainnya juga disampaikan oleh mantan Direktur PHE OSES Wisnu Hindadari, mantan Kepala Divisi Hukum SKK Migas Didik Sasono Setyadi, serta mantan Koordinator Pengawasan Eksplorasi Migas Kementerian ESDM Yulianto, yang masing-masing menjelaskan aspek verifikasi administratif, teknis, hingga pelaksanaan kerja sama.
Sidang perkara yang menjerat Arinal Djunaidi ini masih akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya untuk menguji rangkaian proses hukum dan aliran keterlibatan pihak-pihak lain dalam pengalihan PI 10 persen WK OSES. (Red)