
Lampungselatan, sinarlampung.co – Polres Lampung Selatan membongkar dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Selasa (27/10/2026) dini hari.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sekitar 8.400 liter solar subsidi yang diangkut menggunakan dua unit truk Hino. Dari delapan orang yang sempat diamankan di lokasi, tiga di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Deddy Kurniawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas pengangkutan BBM bersubsidi secara ilegal di wilayah hukum setempat.
“Kami menemukan dua unit truk Hino berwarna hijau di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 240 jeriken berisi sekitar 8.400 liter solar subsidi dan mengamankan delapan orang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKBP Deddy Kurniawan saat memberikan keterangan pers.
Deddy membeberkan, pengungkapan bermula saat tim Satreskrim Polres Lampung Selatan melakukan penyelidikan di lokasi sasaran sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi kemudian menghentikan dan memeriksa dua unit truk Hino bernomor polisi B 9228 BEV dan B 9376 BEV.
Dari hasil penggeledahan di atas bak truk, petugas mendapati 240 jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter yang penuh berisi BBM jenis solar subsidi, dengan total volume mencapai 8.400 liter.
Selain ribuan liter solar dan dua unit truk Hino, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, yakni: satu unit mobil pikap Suzuki Carry warna putih bernomor polisi B-8733-TT, unit mesin penyedot BBM (alkon), dan uang tunai sebesar Rp4.436.000 yang diduga hasil transaksi operasional solar subsidi.
Tiga Orang Resmi Ditetapkan Tersangka
Usai pemeriksaan intensif di Mapolres Lampung Selatan, penyidik menetapkan tiga orang tersangka utama yang memiliki peran langsung dalam jaringan pengangkutan BBM ilegal tersebut, masing-masing berinisial: P (40), warga Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, S (44), warga Kota Cilegon, Provinsi Banten, dan MN (26), warga Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.
“Barang bukti yang diamankan beserta para tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Lampung Selatan,” tegas Deddy.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. (Red)