
Bandarlampung, sinarlampung.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus seorang pria berinisial MR (30) alias Muhammad Romadhoni yang diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Teuku Umar, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat bruto 11,34 gram.
Tersangka ditangkap pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, usai polisi menindaklanjuti informasi dan laporan dari masyarakat terkait maraknya dugaan aktivitas transaksi narkoba di sekitar area kontrakan wilayah Kedaton.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Indik Rusmono, menjelaskan bahwa petugas langsung bergerak melakukan penyidikan hingga menemukan tersangka sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi sasaran.
“Petugas kemudian menghentikan kendaraan dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan satu plastik klip sedang berisi sabu seberat bruto 9,99 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok,” ujar Kompol Indik Rusmono saat dikonfirmasi, Rabu (28/10/2026).
Temukan Pengembangan Ganja dan Pil Merci di Kontrakan
Saat diinterogasi di lapangan, tersangka tak dapat mengelak dan mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Polisi lantas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan tersangka di Jalan Sultan Syahril, Gang Way Rilau, Bandar Lampung.
Dari hasil penggeledahan di kontrakan tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti berupa dua plastik klip kecil berisi sabu seberat bruto 1,35 gram, satu plastik klip ganja seberat 0,61 gram, serta satu linting ganja sisa pakai.
“Dari pengungkapan dan pengembangan kasus ini, kami menyita sabu dengan total berat bruto 11,34 gram, ganja, dua butir obat keras pil Merci, timbangan digital, sekop rakitan, plastik klip kosong, hingga ponsel yang digunakan tersangka untuk bertransaksi,” jelas Indik.
Gunakan Modus Mapping Demi Meraup Untung Jutaan Rupiah
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka disinyalir mengedarkan barang haram tersebut dengan menggunakan modus mapping (menempelkan/menaruh barang di lokasi tertentu yang disepakati melalui koordinat) dan meraup keuntungan sekitar Rp2 juta untuk setiap paketnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal. (Red)