
Lampungbarat, sinarlampung.co – Program pengadaan seragam sekolah gratis Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dengan pagu anggaran yang mencapai Rp7,39 miliar kini tengah menuai sorotan publik. Kebijakan yang sejatinya dirancang untuk meringankan beban wali murid ini diwarnai dugaan selisih data penerima di sejumlah kecamatan.
Berdasarkan penelusuran redaksi, terdapat perbedaan angka yang cukup mencolok antara jumlah penerima yang diklaim dengan data riil yang tercatat di satuan pendidikan maupun sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Sejumlah temuan di beberapa wilayah kecamatan mencakup: Kecamatan Kebun Tebu: Terdapat klaim sebanyak 688 siswa penerima, sementara data riil di lapangan tercatat 617 siswa. Ditemukan dugaan selisih sebanyak 71 siswa. Kecamatan Batu Ketulis: Klaim penerima mencapai 365 siswa, namun data sekolah menunjukkan angka 303 siswa, dengan dugaan selisih 62 siswa.
Kemudian Kecamatan Belalau: Ditemukan dugaan selisih sebanyak 19 siswa. Kecamatan Sumberjaya dan Way Tenong: Wilayah ini mencatat dugaan selisih terbesar. Klaim yang beredar mencapai 2.006 siswa, sedangkan data Dapodik yang dihimpun hanya mencatat 1.846 siswa (selisih 160 siswa).
Berdasarkan rekapitulasi awal dari lima wilayah kecamatan tersebut, total dugaan selisih data penerima mencapai 292 siswa. Apabila dikonversikan dengan asumsi setiap siswa menerima tiga stel pakaian, maka potensi selisih tersebut setara dengan 876 stel seragam.
Mengingat besarnya dana yang bersumber dari keuangan negara—yakni mencapai Rp7,39 miliar—pengelolaan program ini menuntut transparansi dan akuntabilitas penuh agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Awak media telah berupaya menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat untuk meminta konfirmasi dan tanggapan terkait temuan data tersebut. Namun, hingga berita diturunkan, pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp yang dikirimkan belum mendapatkan respons, meskipun pesan terkonfirmasi masuk dengan indikator centang dua.
Sebagai bentuk komitmen terhadap keberimbangan informasi, penghormatan atas asas praduga tak bersalah, serta kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Dinas Pendidikan dan instansi terkait untuk memberikan hak jawab, koreksi, maupun klarifikasi resmi. (Red)