
Jambi, Sinarlampung.co — Penanganan kredit macet di PT Nusantara Sakti Finance (NSC Finance) Cabang Jambi menjadi perhatian setelah Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) menerima lima pengaduan konsumen dalam kurun waktu sepekan. Dari jumlah tersebut, tiga konsumen disebut telah memberikan surat kuasa kepada LPKNI dan kasusnya resmi dilaporkan ke Polresta Jambi.
Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, mengatakan pengaduan tersebut berkaitan dengan persoalan pembiayaan kendaraan bermotor, termasuk masalah penarikan maupun penahanan kendaraan yang dialami sejumlah debitur.
“Dalam sepekan sudah lima orang yang melapor. Namun, baru tiga orang yang memberikan surat kuasa kepada LPKNI dan telah resmi dilaporkan ke Polresta Jambi,” ujar Kurniadi saat dikonfirmasi, Rabu (28/10).
Menurut LPKNI, meningkatnya jumlah pengaduan menunjukkan perlunya perhatian terhadap mekanisme penyelesaian kredit bermasalah, terutama menyangkut pemenuhan hak konsumen dan kepatuhan terhadap prosedur hukum.
Di tengah persoalan yang berkembang, LPKNI mengingatkan masyarakat agar tetap tenang ketika menghadapi penagihan kredit maupun permintaan penyerahan kendaraan oleh pihak pembiayaan atau penagih utang.
Konsumen diminta memeriksa kembali dokumen pembiayaan, ketentuan dalam perjanjian awal, status jaminan fidusia, serta surat resmi yang menjadi dasar tindakan penagihan atau penarikan kendaraan.
LPKNI juga mengimbau debitur untuk tidak terburu-buru menandatangani dokumen penyelesaian maupun menyerahkan kendaraan tanpa terlebih dahulu memahami isi dokumen dan dasar hukum tindakan tersebut.
Lembaga itu menilai penyelesaian kredit bermasalah semestinya dilakukan melalui komunikasi yang jelas, prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, serta penghormatan terhadap hak dan kewajiban masing-masing pihak.
“Persoalan kredit macet tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk mengabaikan hak-hak konsumen. Setiap permasalahan harus diselesaikan secara terbuka, profesional, dan berdasarkan bukti hukum, bukan melalui tekanan atau tindakan sepihak di lapangan,” demikian penegasan yang disampaikan pihak LPKNI.
LPKNI menegaskan bahwa pendampingan terhadap konsumen bukan berarti membenarkan debitur menghindari kewajiban pembayaran angsuran. Kewajiban dalam perjanjian pembiayaan tetap harus diperhatikan, tetapi proses penagihan dan pelaksanaan eksekusi jaminan juga wajib mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam konteks jaminan fidusia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021 menjadi rujukan penting mengenai pelaksanaan eksekusi ketika terjadi wanprestasi.
Secara umum, apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai terjadinya wanprestasi dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, pelaksanaan eksekusi harus mengikuti mekanisme hukum sebagaimana ditetapkan dalam putusan tersebut. Karena itu, setiap tindakan terhadap kendaraan yang menjadi objek jaminan perlu dinilai berdasarkan keadaan konkret, perjanjian, dan ketentuan hukum yang relevan.
Melalui laporan yang telah disampaikan ke Polresta Jambi, LPKNI berharap aparat penegak hukum dapat menelaah pengaduan para konsumen serta memeriksa apakah prosedur yang dijalankan dalam penanganan kredit bermasalah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perkembangan pengaduan tersebut masih memerlukan penjelasan dari pihak perusahaan pembiayaan. Konfirmasi dari manajemen NSC Finance Cabang Jambi diperlukan untuk memperoleh keterangan mengenai standar operasional prosedur penagihan, mekanisme penanganan tunggakan, serta tanggapan perusahaan terhadap laporan yang disebut telah disampaikan kepada kepolisian.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari manajemen NSC Finance Jambi guna memastikan informasi disajikan secara berimbang.
Perkembangan kasus ini selanjutnya akan bergantung pada hasil klarifikasi para pihak dan proses penanganan pengaduan oleh aparat berwenang. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan, sementara hak konsumen maupun kewajiban debitur perlu ditempatkan dalam kerangka hukum yang berlaku. (Wisnu/*)