
Oleh: Prof. Dr. H. Abdul Syukur, M.Ag.
Pajak adalah instrumen penting bagi negara untuk menjalankan roda pembangunan, menyediakan fasilitas publik, serta mewujudkan kesejahteraan sosial. Namun, dalam pandangan Islam, penarikan pajak tidak boleh dilakukan secara membabi buta tanpa melihat daya pikul masyarakat. Sikap tegas Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan pemerintah menarik pajak bagi rakyat miskin merupakan wujud nyata perlindungan terhadap keadilan distributif.
Jika dibedah melalui pisau analisis usul fikih, khususnya teori al-mashlahah al-mursalah yang dirumuskan secara sistematis oleh Imam Al-Ghazali dan dikembangkan secara mendalam oleh Imam Al-Syatibi, kebijakan perpajakan harus sejalan dengan upaya menjaga tujuan syariat (Maqashid al-Syari’ah). Dalam kerangka ini, penentuan objek pajak—mana barang yang boleh dipajaki dan mana yang harus dibebaskan—harus dikelompokkan berdasarkan tingkatan kemaslahatan manusia.
Tiga Tingkatan Kemaslahatan dan Batasan Pajak
Dalam hukum Islam, tingkatan kemaslahatan untuk menjaga tujuan syariat dibagi menjadi tiga tingkatan utama. Pembagian ini menjadi pedoman moral dan hukum agar negara tidak zalim dalam memungut pungutan dari rakyatnya:
1. Maslahat Al-Dharuriyah (Kebutuhan Primer) Ini adalah tingkat kemaslahatan yang wajib ada dan bersifat darurat demi keberlangsungan hidup manusia. Jika maslahat ini diabaikan, kehidupan manusia akan hancur dan berantakan di dunia maupun di akhirat. Kategori ini mencakup perlindungan terhadap lima unsur pokok (Al-Kulliyat al-Khams): agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Dalam konteks barang dan ekonomi, ruang lingkup ini meliputi makanan pokok (seperti beras dan air bersih) untuk mempertahankan hidup guna menjaga jiwa, obat-obatan penolong, serta pakaian dasar untuk melindungi tubuh dari cuaca ekstrem. Berdasarkan teori mashlahat, barang-barang kebutuhan pokok atau sembako yang masuk dalam kategori dharuriyah ini haram atau pantang untuk dipajaki, terutama bagi masyarakat kecil. Membebani kebutuhan dasar rakyat miskin dengan pajak sama saja dengan merusak sendi-sendi kehidupan mereka.
2. Maslahat Al-Hajiyah (Kebutuhan Sekunder) Tingkat berikutnya adalah kemaslahatan yang dibutuhkan untuk memberikan kemudahan dan menghilangkan kesukaran (masyaqqah) dalam hidup. Jika maslahat ini tidak terpenuhi, kehidupan manusia tidak serta-merta hancur, namun mereka akan mengalami kesulitan, kesempitan, atau kesusahan yang berat.
Penerapannya mencakup alat transportasi seperti sepeda motor atau mobil harian untuk memperlancar mobilitas kerja, alat komunikasi (smartphone) guna mempermudah koordinasi dan bisnis, hingga regulasi transaksi seperti sistem sewa-menyewa (ijarah) atau jual beli kredit yang memudahkan masyarakat. Barang-barang atau fasilitas yang masuk dalam kategori sekunder ini mulai relevan untuk dikenakan pajak, mengingat pemiliknya umumnya berada pada tingkat kemampuan ekonomi yang lebih baik dan telah melewati batas garis kemiskinan.
3. Maslahat Al-Tahsiniyah (Kebutuhan Tersier/Komplemen) Kategori terakhir adalah kemaslahatan yang sifatnya sebagai pelengkap, hiasan, kemewahan, atau estetika untuk memperindah kehidupan dan menjaga akhlak yang baik. Jika maslahat ini tidak terpenuhi, tidak akan menimbulkan kehancuran dan tidak pula mendatangkan kesulitan yang berarti.
Contoh nyata dari kategori ini adalah pakaian mewah bermerek, wewangian mahal, bersantap di restoran bintang lima dengan penyajian berseni tinggi, hingga kendaraan mewah berteknologi tinggi yang dibeli murni untuk kenyamanan ekstra atau gengsi. Barang-barang mewah (lux) inilah yang paling berhak dan layak untuk dipajaki secara progresif. Penarikan pajak dari sektor ini tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga menjadi instrumen keadilan sosial untuk menjembatani kesenjangan antara si kaya dan si miskin.
Menyelaraskan Pajak dengan Keadilan Sosial
Fatwa MUI mengenai pelarangan pajak bagi rakyat miskin dan pemetaan berbasis Maqashid al-Syari’ah ini memberikan pesan telak bagi para pembuat kebijakan fiskal. Negara tidak boleh menyamakan perlakuan pajak antara orang yang berbelanja beras untuk bertahan hidup dengan orang yang membeli barang-barang mewah demi prestise.
Pajak yang adil bukanlah pajak yang memaksa rakyat kecil kian terhimpit, melainkan pajak yang berpihak pada kemaslahatan umum (mashlahah ammah). Dengan mendudukkan proporsi pajak sesuai tingkatannya—melindungi yang dharuriyah, memudahkan yang hajiyah, dan mengenakan beban proporsional pada yang tahsiniyah—negara tidak hanya sekadar mengisi kas fiskal, tetapi juga menegakkan keadilan sosial yang diridai oleh Allah SWT.****
Penulis adalah guru besar dengan kepakaran di bidang Sosiologi Dakwa dan Ilmu Komuniksi UIN Raden Intan Lampung