
Tulangbawang, sinarlampung.co – Satresnarkoba Polres Tulang Bawang membongkar praktik produksi pil ekstasi skala rumahan (home industry) di sebuah rumah kontrakan kawasan Unit 2, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka berinisial D dan L yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sekaligus pembuat narkotika tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Tulang Bawang, Iptu M. Jaelani, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka D di Jalan Lintas Timur, Menggala, pada Kamis (22/10/2026). Dari tangan D, petugas menyita barang bukti berupa 30 butir pil ekstasi siap edar.
Hasil interogasi dan pengembangan terhadap D mengarahkan tim penyidik ke lokasi produksi di rumah kontrakan wilayah Unit 2. Di lokasi tersebut, polisi membekuk L yang bertindak sebagai pembuat sekaligus pimpinan produksi.
Racik Ekstasi Pakai Obat Flu dan Pewarna Makanan
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka L mengaku mempelajari teknik meracik pil haram tersebut secara mandiri (otodidak) melalui sajian informasi di internet. “Pelaku belajar meracik dari internet,” ujar Iptu M. Jaelani saat memberikan keterangan, Minggu (25/10/2026).
Dalam menjalankan aksinya, L memanfaatkan sejumlah bahan baku yang mudah didapatkan di toko atau warung bebas, termasuk mencampurkan obat flu jenis Intunal, bahan bentuk bubuk, serta pewarna makanan merah untuk menghasilkan adonan pil.
Saat menggeledah kontrakan L, petugas menemukan sejumlah barang bukti alat produksi dan hasil cetakan. Barang bukti yang disita meliputi satu paket alat cetak manual berlogo Iron Man, adonan serbuk merah muda siap cetak, 11,5 butir pil ekstasi jadi, satu unit mixer pengaduk, satu botol pewarna makanan, satu unit timbangan digital, serta satu buah alat isap sabu (bong).
Dijual Rp200 Ribu per Butir Lewat Perantara
Jaelani menambahkan, aktivitas produksi ekstasi rumahan ini diperkirakan telah berlangsung selama beberapa bulan. Untuk memasarkan barang haram berlogo Iron Man tersebut, L mematok harga Rp200.000 per butir dan mengandalkan jaringan perantara seperti D untuk mengedarkannya di wilayah Kabupaten Tulang Bawang.
“Untuk sistem penjualannya, pelaku L mematok harga Rp200 ribu per butir dan meminta orang lain untuk membantu memasarkannya di area Tulang Bawang,” jelas Jaelani.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti ditahan di Mako Polres Tulang Bawang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami jaringan pemasaran serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam rantai pasokan bahan maupun peredaran narkotika tersebut. (Red)