
Tanggamus, sinarlampung.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus mengamankan konten kreator TikTok asal Kecamatan Cukuh Balak, Rohadi Alcantara (RH), di sebuah rumah kontrakan di wilayah Tangerang, Jawa Barat, pada Rabu malam (21/10/2026).
Penjemputan paksa tersebut dilakukan setelah Rohadi dua kali mangkir dari panggilan resmi penyidik tanpa konfirmasi. Saat ini, perkara yang menyeret nama Rohadi telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH. Hudi Arif, menegaskan bahwa tindakan pengamanan terhadap RH murni atas laporan warga bernama Subehi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, bukan atas laporan pihak pemerintah maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
“Kami membenarkan bahwa saudara RH dilaporkan oleh saudara Subehi atas dugaan pencemaran nama baik. Perkara ini sudah berjalan pada tahap penyidikan. Langkah penjemputan ini merupakan penyerahan surat perintah membawa saksi setelah yang bersangkutan dua kali tidak menghadiri panggilan resmi penyidik,” ujar AKP Khairul Yasin Ariga, Jumat (23/10/2026).
Kasus ini bermula dari aduan Subehi ke Polres Tanggamus pada 16 April 2026 lalu. Subehi mengadukan dugaan penyerangan kehormatan dan nama baik keluarganya melalui media elektronik.
Menurut Subehi, persoalan berawal saat dirinya memberikan komentar dalam siaran langsung (live) TikTok milik Rohadi pada Kamis (2/4/2026). Tak lama berselang, beredar potongan video di platform TikTok dan Facebook yang memuat pernyataan bernada kasar serta dinilai menyinggung kehormatan ibu kandung pelapor.
“Sebagai pelapor, saya bersama keluarga sangat keberatan dan tidak terima atas pernyataan kasar yang disampaikan terlapor dalam video beredar tersebut,” tegas Subehi.
Guna menguji unsur pidana dalam laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Tanggamus telah memeriksa sejumlah saksi dan meminta keterangan dari tiga ahli, yakni ahli bahasa Lampung, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta ahli hukum pidana.
“Keterangan para ahli menjadi bagian dari rangkaian penyidikan untuk mendalami aspek bahasa, ketentuan regulasi ITE, serta pemenuhan unsur pidana yang dilaporkan,” jelas Kasat Reskrim.
Meski telah dijemput dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tanggamus, kepolisian menegaskan bahwa status hukum Rohadi Alcantara saat ini masih sebagai saksi. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum yang mengikat.
“Penanganan perkara ini masih terus berjalan sesuai prosedur. Dugaan yang disangkakan kepada RH bukan berarti penetapan bersalah, sehingga seluruh proses tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas AKP Khairul Yasin. (Red)