
Bandarlampung, sinarlampung.co – Pengerukan bukit di kawasan Gunung Kucing, Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, memicu polemik dan dikeluhkan warga sekitar. Aktivitas pematangan lahan yang berkaitan dengan proyek pembangunan Perumahan Angkasa Land tersebut berdampak pada polusi debu serta kekhawatiran ancaman banjir akibat rusaknya daerah resapan air.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyatakan bahwa kewenangan pengawasan dan perizinan terkait pengerukan bukit tersebut berada di tangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Hal ini membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memiliki keterbatasan untuk bertindak secara penuh.
Kendati demikian, Eva Dwiana menegaskan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah tegas apabila dampak lingkungan di lapangan dinilai sudah melebihi batas toleransi.
“Kita merasa tidak bisa berkata apa-apa dan hanya bisa berdiam diri. Namun, ada batasan tertentu. Jika situasinya sudah keterlaluan, barulah tindakan akan diambil. Meskipun demikian, hal tersebut tetap disayangkan,” ujar Eva Dwiana, Jumat (23/10/2026).
Tegaskan Pembangunan Tak Boleh Rambah Puncak Bukut
Terpisah, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung, Muhaimin, memberikan penjelasan terkait aspek tata ruang lokasi pembangunan tersebut. Menurutnya, lokasi perumahan Angkasa Land di Jalan Imam Bonjol berada pada zona bawah yang secara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) memang diperuntukkan bagi kawasan permukiman.
Namun, Muhaimin secara tegas melarang pihak pengembang memperluas aktivitas pengerukan maupun pembangunan hingga ke area puncak Gunung Kucing yang berfungsi sebagai kawasan konservasi dan resapan air.
“Pembangunan hanya diperbolehkan di zona bawah sesuai RTRW. Tidak boleh meluas sampai merambah puncak Gunung Kucing,” tegas Muhaimin.
Aktivitas pembukaan lahan dengan alat berat di kawasan perbukitan ini sebelumnya telah memicu gelombang kritik dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Daerah Lampung serta Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung.
Kedua lembaga tersebut mendesak adanya evaluasi menyeluruh atas izin lingkungan dan pengawasan ketat terhadap batas-batas area yang dikeruk. Kejelasan koordinasi antar-instansi pemerintah daerah dan tindakan nyata di lapangan menjadi harapan masyarakat agar pembangunan tidak mengorbankan keselamatan lingkungan dan warga sekitar. (Red)