
Bandarlampung, sinarlampung.co – Ditreskrimsus Polda Lampung bersiap membongkar hingga tuntas perkara penerbitan dan penggunaan ijazah palsu yang menyeret anggota DPRD Tulang Bawang Barat (Tubaba), Eli Fitriyana. Polisi kini membidik potensi adanya tersangka baru berdasarkan temuan dan fakta yang terungkap di persidangan.
Dalam perkara ini, Eli Fitriyana sebelumnya telah divonis terbukti bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 11 bulan.
Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Hery Rusyaman, menegaskan komitmen kepolisian untuk melakukan pengembangan kasus jika ditemukan bukti dan keterlibatan pihak lain.
“Apabila fakta-fakta persidangan mengungkap adanya keterlibatan pelaku lain, maka kami siap melakukan pengembangan penyidikan,” tegas Kombes Pol. Hery Rusyaman kepada awak media.
Usai menjalani persidangan, Eli Fitriyana yang didampingi tim penasihat hukumnya, Ali Akbar dan Handi Aliftra Mahendra, menyampaikan bahwa dirinya merasa terzalimi atas perkara hukum yang menjeratnya. Eli menilai tindak pidana tersebut tidak ia lakukan seorang diri.
“Saya sangat terzalimi atas peristiwa hukum ini. Saya harus menjalani hukuman penjara dan terpisah dari anak-anak atas tindak pidana yang tidak sepenuhnya saya lakukan sendiri. Saya menuntut keadilan dan meminta APH menindak pihak-pihak yang telah menjerumuskan saya,” ujar Eli sambil menahan haru.
Dalam keterangannya, Eli secara terbuka menyebutkan tiga nama yang dinilainya harus ikut bertanggung jawab secara hukum:
Nurul (Ketua PKBM): Diduga pihak yang menyiapkan ijazah tanpa menjelaskan prosedur perolehan ijazah yang sah secara hukum.
Fajar Kurniawan: Diduga turut terlibat dalam proses yang berujung pada penggunaan ijazah ilegal tersebut.
Hendrik Darusman (Mantan Suami Eli): Diduga sebagai pihak yang membiayai pembuatan ijazah palsu tersebut.
Desak Penegakan Hukum Objektif
Penasihat hukum Eli, Ali Akbar, mendesak Ditreskrimsus Polda Lampung bertindak tegak lurus dan objektif dalam mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak yang memproduksi maupun memfasilitasi ijazah palsu tersebut.
“Klien kami didakwa sebagai pengguna ijazah palsu. Secara logika hukum, keberadaan pengguna tentu berkaitan langsung dengan pihak pembuat serta lembaga pendidikan yang menerbitkannya. Kami meminta kepolisian memanggil dan memproses nama-nama yang telah terungkap dalam fakta persidangan,” ujar Ali Akbar.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih mengupayakan konfirmasi resmi dari pihak-pihak yang namanya tersebut di atas guna memberikan ruang klarifikasi (cover both sides) secara berimbang. (Red)