
Bandarlampung, sinarlampung.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung masih menunggu keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengusulan pengisian serta penetapan jabatan Kepala Daerah di Kabupaten Way Kanan dan Kabupaten Lampung Tengah. Hingga Jumat (23/10/2026), berkas administratif dari kedua daerah tersebut tengah menjalani proses verifikasi, validasi, serta harmonisasi di tingkat kementerian.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Lampung, Binarti Bintang, menjelaskan bahwa berkas usulan untuk Kabupaten Way Kanan disampaikan lebih awal dibanding Kabupaten Lampung Tengah.
“Usulan untuk Kabupaten Way Kanan saat ini sudah memasuki tahap harmonisasi di Kemendagri. Sementara kedua dokumen pengajuan dari masing-masing daerah masih terus berproses dalam tahap verifikasi dan validasi oleh tim kementerian,” ujar Binarti Bintang.
Pengajuan berkas usulan pengisian jabatan di kedua kabupaten ini berakar dari dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah yang membutuhkan kepastian hukum serta penataan struktur kepemimpinan definitif:
Usulan pengisian jabatan di Way Kanan berkaitan dengan pengisian posisi kepemimpinan daerah/posisi Wakil Bupati sisa masa jabatan pasca-penataan struktur tata kelola Pemkab. DPRD Kabupaten Way Kanan telah menggelar rapat paripurna penetapan pada 17 September 2026 sebelum berkasnya diteruskan oleh Pemprov ke Mendagri pada 21 September 2026.
Pengajuan pengisian jabatan di Lampung Tengah menindaklanjuti proses administratif penetapan dan pemberhentian/pergantian pimpinan daerah pasca-keputusan hukum dan kewenangan pelaksana tugas (Plt) kepala daerah. Paripurna persetujuan DPRD Lampung Tengah telah digelar pada 14 Oktober 2026, dan berkas usulannya disampaikan Pemprov ke Kemendagri pada 19 Oktober 2026.
Berdasarkan data Biro Pemerintahan dan Otda Pemprov Lampung, seluruh dokumen fisik maupun digital dari kedua kabupaten telah diunggah melalui aplikasi resmi Kemendagri dan dinyatakan lengkap.
Binarti menegaskan, meskipun kelengkapan berkas sudah terpenuhi, proses penerbitan keputusan tetap harus melalui penelaahan regulasi dan harmonisasi hukum di Kemendagri.
Setelah seluruh tahapan harmonisasi dan validasi administrasi di Kemendagri usai, Menteri Dalam Negeri akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan. Selanjutnya, prosesi pelantikan akan dijadwalkan dan dilaksanakan oleh Gubernur Lampung.
Pemprov Lampung berharap proses administrasi ini dapat berjalan lancar sehingga SK penetapan dari Kemendagri dapat terbit pada akhir Oktober 2026. Kepastian jadwal pelantikan tetap bergantung pada kecepatan penyelesaian proses di tingkat kementerian pusat. (Red)