
Bandarlampung, sinarlampung.co – Dunia olahraga Lampung diterpa kabar tak sedap. Seorang oknum pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung berinisial AA dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang pelatih renang wanita berusia 24 tahun.
Laporan resmi tersebut telah diterima oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: LP/B/1754/IX/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tertanggal 11 September 2026.
Berdasarkan dokumen laporan polisi, korban yang biasa disapa Bunga mengaku mengalami dugaan perbuatan tak menyenangkan tersebut sebanyak dua kali dari teradu AA.
Aksi pertama diduga terjadi usai korban mengajar di Kolam Renang Lampung Walk pada September 2025. Saat suasana kolam dalam keadaan sepi, terlapor AA diduga merangkul pinggang dan menyentuh area sensitif korban. Kala itu, korban langsung menarik diri dan memberikan teguran keras. Terlapor sempat meminta maaf serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Namun, peristiwa kedua kembali berulang di salah satu ruangan Kantor KONI Lampung, kawasan PKOR Way Halim, pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Pertemuan yang semula bertujuan untuk membahas posisi koordinator kolam renang di kawasan Pramuka serta komunikasi dengan orang tua atlet renang tersebut diduga berubah menjadi bentuk tekanan fisik dan psikologis.
Dalam laporannya, Bunga menyebut terlapor berulang kali berupaya merangkul pundak, memegang tangan, hingga mendesak agar kepalanya diletakkan di pangkuan korban. Kendati korban sudah berulang kali menolak dan berpindah tempat duduk untuk menjauh, terlapor tetap mendesak agar korban kembali duduk berdekatan di sofa yang sama.
Dugaan Intimidasi Jabatan
Di tengah proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian, muncul isu miring terkait nasib posisi Bunga sebagai pelatih. Beredar rumor mengenai indikasi pencopotan posisi sang pelatih oleh Bidang Bimbingan Prestasi (Binpres) pasca-pelaporan tersebut.
Atas perbuatan tersebut, pelapor menjerat terlapor AA dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengatur sanksi pidana atas pelecehan seksual fisik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp50 juta.
Guna menjaga asas keberimbangan berita (cover both sides), tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Umum (Sekum) KONI Lampung, Ferdinand, S.T., M.T. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak Sekretariat KONI Lampung belum memberikan tanggapan resmi mengenai penanganan kasus hukum maupun isu pencopotan posisi pelatih tersebut. (Red)