
PEKANBARU, sinarlampung.co – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda Riau) bersama Polisi Militer membongkar sindikat peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia-Sumatera. Dalam pengungkapan tersebut, petugas membekuk dua tersangka, salah satunya merupakan oknum prajurit TNI aktif berinisial Serma AF (32), yang kedapatan membawa 46,93 kilogram sabu di Kota Pekanbaru.
Kapolda Riau, Irjen Pol Arman Achdiat, mengungkapkan penangkapan ini bermula dari informasi intelijen terkait penyelundupan narkotika skala besar yang masuk melalui jalur laut Dumai.
Petugas akhirnya menyergap kedua tersangka pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di lampu merah Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru. Saat penyergapan berlangsung, kedua pelaku berada di dalam satu unit mobil Toyota Innova Reborn berwarna hitam.
Dari penggeledahan di dalam kendaraan, petugas menyita empat tas ransel berisi total 47 bungkus sabu dengan berat bersih 46,93 kilogram, yang ditaksir bernilai Rp84,49 miliar. Selain barang bukti narkotika, polisi dan POM turut mengamankan satu pucuk senjata api jenis Makarov (milik pribadi seharga Rp8 juta), lengkap dengan magasin dan amunisi, serta dua unit telepon genggam.
Peran Pelaku dan Rekam Jejak 15 Kali Menjemput
Dalam sindikat ini, tersangka Serma AF yang bertugas sebagai Babinsa di Kodim 0203/Langkat, Sumatera Utara, beraksi bersama keponakannya sendiri berinisial NS (32), warga Binjai.
Fakta mencengangkan terungkap dari hasil pemeriksaan awal. Kapolda Riau menyebutkan bahwa Serma AF bukanlah pemain baru. Tersangka mengaku sudah 15 kali melakukan penjemputan sabu dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
“Dari aktivitas ilegal tersebut, tersangka mengaku menerima upah berkisar antara Rp35 juta hingga Rp50 juta per sekali jemput, dengan total akumulasi pendapatan haram mencapai lebih dari Rp1,1 miliar,” jelas Irjen Pol Arman Achdiat.
Untuk pengiriman terakhir seberat 46,9 kg ini, Serma AF dijanjikan upah sebesar Rp35 juta dan NS sebesar Rp15 juta, yang rencananya akan dibayarkan setelah barang tiba di tujuan. Berdasarkan hasil penyidikan, barang haram tersebut diselundupkan dari Malaysia via perairan Dumai, dibawa ke Pekanbaru, dan rencananya akan diedarkan ke wilayah Riau serta Sumatera Utara.
Saat ini, kasus tersebut telah dibagi penanganannya sesuai yurisdiksi hukum. Tersangka sipil berinisial NS ditahan dan diproses hukum di Mapolda Riau.
Sementara itu, oknum prajurit TNI Serma AF telah diserahkan dan ditahan di Pomdam XIX/Tuanku Tambusai, Pekanbaru, untuk menjalani proses peradilan militer. Pihak Pomdam menegaskan penerapan kebijakan zero tolerance (tanpa toleransi) terhadap keterlibatan prajurit dalam peredaran narkoba, dengan ancaman sanksi terberat berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Hingga kini, aparat gabungan Polda Riau dan Pomdam masih memburu pengendali utama jaringan internasional tersebut yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berada di Malaysia. (Red)