
Pesawaran, sinarlampung.co – Proyek revitalisasi gedung Madrasah Ibtidaiyah (MI) Mathla’ul Anwar Citangkil di Dusun Teligasari, Desa Babakan Loa, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, menjadi sorotan warga. Proyek tahun anggaran 2026 itu dipertanyakan setelah muncul dugaan penggunaan kayu bekas bangunan lama dan sorotan terhadap alokasi anggaran pekerjaan atap serta instalasi listrik.
Berdasarkan foto dokumen anggaran biaya yang diperoleh, nilai proyek tersebut tercatat mencapai Rp734 juta. Dokumen itu juga memuat nama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), meski sumber pendanaan proyek masih perlu dipastikan.
Sejumlah warga mempertanyakan kesesuaian antara anggaran yang tercantum dalam dokumen dan kondisi pekerjaan di lapangan. Perhatian mereka tertuju pada pekerjaan atap yang disebut memiliki alokasi sekitar Rp158 juta serta instalasi listrik sekitar Rp39 juta.
Seorang warga berinisial JA mengatakan, pihaknya menemukan penggunaan kayu bekas dari bangunan lama dalam pengerjaan proyek tersebut. Ia meminta material yang digunakan diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Anggarannya besar, tetapi kami melihat adanya penggunaan kayu bekas dari bangunan lama. Ini perlu dipertanyakan, apakah material tersebut memang sesuai spesifikasi teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan ketentuan pekerjaan yang berlaku,” ujar JA.
Warga juga meminta alokasi anggaran instalasi listrik sekitar Rp39 juta diperiksa berdasarkan volume pekerjaan, jenis material, spesifikasi teknis, serta hasil pemasangan di lapangan.
Mereka berharap setiap komponen pekerjaan memiliki perhitungan yang jelas sehingga penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan hasil pembangunan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
LSM Penjara Indonesia Minta Klarifikasi
Menanggapi pengaduan tersebut, Mahmuddin dari LSM Penjara Indonesia menyatakan akan mengawal persoalan itu dan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
“Kami menerima pengaduan masyarakat mengenai penggunaan kayu bekas pada pekerjaan atap serta alokasi anggaran instalasi listrik yang perlu diperiksa. Kami akan mengawal persoalan ini dan meminta penjelasan mengenai RAB, spesifikasi teknis, sumber pendanaan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek,” kata Mahmuddin.
Menurut dia, pembangunan gedung madrasah harus mengutamakan kualitas konstruksi dan keselamatan pengguna bangunan, mengingat fasilitas tersebut digunakan untuk kegiatan belajar mengajar anak-anak.
“Ini bangunan untuk anak-anak. Jangan sampai pekerjaan dilakukan tanpa memperhatikan mutu dan keselamatan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara spesifikasi, RAB, dan kondisi pekerjaan, harus ada pemeriksaan serta perbaikan sesuai ketentuan. Kami akan mengawal pengaduan warga ini sampai ada kejelasan,” ujarnya.
Sumber Dana dan Spesifikasi Perlu Dipastikan
Selain material dan alokasi anggaran, LSM Penjara Indonesia mempertanyakan sumber pendanaan proyek tersebut.
Foto dokumen yang diterima memuat nama proyek, lokasi, tahun anggaran, serta identitas perusahaan pada kop dokumen. Namun, informasi yang terlihat belum cukup untuk memastikan sumber dana, mekanisme pelaksanaan, maupun pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
Karena itu, klarifikasi dari pihak terkait diperlukan untuk memastikan dasar penganggaran, rincian RAB, spesifikasi material, serta kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen perencanaan.
Hingga informasi ini disusun, dugaan ketidaksesuaian material dan anggaran tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi serta pemeriksaan kondisi pekerjaan di lapangan. Belum ada kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan anggaran.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait agar informasi mengenai sumber pendanaan, spesifikasi teknis, dan pelaksanaan revitalisasi MI Mathla’ul Anwar Citangkil dapat disampaikan secara berimbang. (Red)