
Bandarlampung, sinarlampung.co – Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Gang Jati, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, petugas meringkus seorang pria berinisial F (37) beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,05 gram.
Tiga Residivis Kendalikan 3,6 Kg Sabu dari The Bay Apartment Lampung City Mall Dibekuk Polresta
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah kontrakan pelaku kerap dijadikan tempat transaksi serta penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi warga, tim Satresnarkoba bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka F tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan dua plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto total 5,05 gram. Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung berupa dua bungkus plastik klip kosong, dua unit timbangan digital, satu kotak rokok, satu unit telepon genggam, dan sebuah dompet.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Indik Rusmono, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membongkar jaringan peredaran gelap narkoba di lingkungan setempat.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu upaya kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat,” ujar Kompol Indik Rusmono, Jumat (23/10/2026).
Modus Mapping Lokasi dan Pengejar Penyuplai (DPO)
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka F mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial MUL seharga Rp2,5 juta. Pelaku berencana mengedarkan kembali paket sabu tersebut dengan modus mapping lokasi, yakni menentukan titik-titik koordinat atau tempat tersembunyi tertentu sebagai lokasi pengambilan barang oleh pembeli.
Namun, sebelum rencana peredaran tersebut terealisasi, aksi F berhasil digagalkan oleh jajaran Kepolisian. Saat ini, tersangka MUL resmi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran petugas.
Tersangka F beserta barang bukti kini mendekam di Mapolresta Bandar Lampung guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Red)