
Jakarta, sinarlampung.co – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar dugaan penyelundupan puluhan ribu Benih Bening Lobster (BBL) senilai Rp5,8 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kawasan Tapos, Depok, Jawa Barat, Senin (19/10/2026). Dalam operasi tersebut, dua warga asal Lampung berinisial Raffles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah ditangkap saat bertindak sebagai pelaksana lapangan.
Petugas mengamankan barang bukti berupa 12 boks berisi sekitar 73 ribu ekor benih lobster yang diangkut menggunakan kendaraan Daihatsu Gran Max hitam bernomor polisi B 1617 SF. Benih tersebut diketahui diambil dari Pangandaran, Jawa Barat, dan hendak dibawa menuju Tangerang sebagai titik transit sebelum dikirim ke luar negeri, termasuk Vietnam.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku telah melakukan aktivitas pengiriman benur sebanyak 10 kali dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Pengungkapan di Depok merupakan pengiriman ke-10, sementara sembilan pengiriman sebelumnya disinyalir lolos dari penindakan aparat.
“Setiap pengiriman terdahulu diperkirakan mencapai 40 boks, di mana masing-masing boks berisi sekitar 6.000 ekor benih lobster. Berdasarkan estimasi volume dan harga pasar, nilai total dari sembilan pengiriman sebelumnya diperkirakan mencapai Rp170 miliar hingga Rp172,8 miliar,” jelas Brigjen Pol Mohammad Irhamni.
Peran Kurir dan Pengembangan Jaringan
Kedua tersangka asal Lampung tersebut diduga kuat bergerak atas perintah pemodal utama. Saat diperiksa, mereka mengaku tidak mengenal pihak yang menyerahkan benih lobster di lokasi pengambilan di Pangandaran. Modus terputus ini mengindikasikan struktur jaringan yang terorganisasi dengan rapi.
Guna mengusut tuntas perkara ini, Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan untuk mengidentifikasi sosok pemodal, pemasok, pengendali rantai distribusi, hingga pembeli (buyer) di luar negeri. Penyidik juga mendalami potensi penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak aliran dana hasil kejahatan dari pengiriman-pengiriman sebelumnya.
Langkah ini dinilai krusial agar penegakan hukum tidak berhenti pada tingkat kurir di lapangan, melainkan menjangkau aktor intelektual yang mengendalikan modal dan menikmati keuntungan finansial terbesar dari aktivitas ilegal yang merugikan potensi ekonomi perikanan nasional tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah. Penanganan kasus ini menjadi ujian penting bagi aparat penegak hukum dalam membongkar keseluruhan sindikat dan memutus mata rantai penyelundupan benih lobster di Indonesia. (Red)