
Bandarlampung, sinarlampung.co – Program ibadah umroh dan wisata rohani yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kembali menuai sorotan. Di balik alokasi anggaran yang menembus puluhan miliar rupiah, program bernilai fantastis ini berulang kali mendapatkan catatan kritis dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung.
Permasalahan yang diungkap BPK mencakup ranah tata kelola yang fundamental: kriteria penerima manfaat yang belum terukur, prosedur penetapan peserta tanpa seleksi baku, ketiadaan kertas kerja verifikasi yang memadai, hingga perencanaan anggaran yang dinilai mengabaikan kondisi kemampuan keuangan daerah.
Tak hanya persoalan administratif dan tata kelola, pengadaan tahun 2026 juga memicu pertanyaan terkait kewajaran harga paket perjalanan pasca-perubahan mekanisme pengadaan dari tender menjadi e-purchasing (katalog elektronik).
Retrospeksi Tender 2023 Menang dengan Penawaran Tinggi
Pada tahun anggaran 2023, pengadaan program umroh Pemkot Bandar Lampung masih menggunakan mekanisme tender terbuka yang diikuti enam biro perjalanan. Dalam proses tersebut, PT Madinah Iman Wisata ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp21,88 miliar.
Data penawaran enam peserta tender saat itu mencatat:
PT Tur Silaturrahmi Nabi: Rp20.888.200.000
Marco Tour & Travel: Rp21.363.900.000
PT Daanish Mika Salsa: Rp21.418.215.000
PT Kaisa Rossie: Rp21.765.289.980
PT Madinah Iman Wisata (Pemenang): Rp21.885.750.000
PT Tauba Zakka Atkia: Rp21.928.996.100
Data tersebut memperlihatkan bahwa pemenang tender mengajukan angka penawaran tertinggi kedua. Selisih penawarannya mencapai Rp997,55 juta lebih tinggi dibanding penawar terendah (PT Tur Silaturrahmi Nabi), yang memicu pertanyaan terkait kriteria evaluasi teknis dan spesifikasi layanan saat itu.
Temuan BPK 2024–2025: Persoalan Tata Kelola Berulang
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Lampung Nomor 48/LHP/XVIII.BLP/12/2024, auditor menemukan lonjakan anggaran belanja umroh dari semula dianggarkan Rp15 miliar membengkak menjadi Rp54,59 miliar pada TA 2024. Peningkatan ini salah satunya disebabkan adanya utang/kewajiban kepada penyedia TA 2023 sebesar Rp14,16 miliar yang membebani APBD tahun berikutnya.
Temuan serupa kembali berulang pada LHP BPK Nomor 44B/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026. Auditor BPK menggarisbawahi lima poin krusial pada TA 2025:
Kriteria Penerima Manfaat Unmeasurable: Pedoman program (Perwali No. 28/2023 jo. Perwali No. 6/2025) belum memuat kriteria baku, serta tidak ditemukannya SK Pembentukan Tim Seleksi.
Penunjukan Langsung Tanpa Verifikasi: Penunjukan peserta secara spontan oleh Wali Kota Eva Dwiana dalam acara publik (car free day atau kuis kunjungan lapangan) dinilai tidak didukung kriteria dan dokumentasi verifikasi yang tertib.
Penetapan Masif Wisata Rohani: Penetapan ribuan peserta wisata rohani (3.144 peserta melalui SK Wali Kota No. 226 dan 3.302 peserta via SK Wali Kota No. 767) tidak didukung data administrasi yang teruji.
Absennya Kertas Kerja: Tim verifikasi tidak menyusun kertas kerja pemeriksaan kelayakan calon penerima manfaat.
Penganggaran Berisiko Tinggi: Anggaran kegiatan tahun 2025 dialokasikan sebesar Rp69,67 miliar saat Pemkot Bandar Lampung mengalami defisit/kekurangan dana untuk membiayai belanja daerah sebesar Rp42,55 miliar. BPK menegaskan belanja ini bukan kategori belanja wajib (mandatory spending).
Atas temuan berulang ini, BPK secara resmi menyarankan Wali Kota Bandar Lampung untuk menunda realisasi belanja kegiatan ibadah umroh dan wisata rohani hingga diterbitkannya Perwali yang mengatur kriteria terukur dan terujinya kemampuan keuangan daerah.
Pengadaan 2026: Alokasi Rp82,4 Miliar dan Disparitas Harga Paket
Meskipun terdapat rekomendasi penundaan dari BPK, alokasi program umroh dan wisata rohani pada dokumen SIRUP LKPP TA 2026 tercatat mencapai total Rp82,4 miliar (Rp13,6 miliar untuk wisata rohani dan Rp68,89 miliar untuk umroh).
Pengadaan umroh sebesar Rp68,89 miliar tersebut terbagi kepada dua penyedia melalui mekanisme e-purchasing: Ditoris Travel Nesia: Rp33.904.000.000, dan Kaisa Rossie: Rp34.989.000.000
Berdasarkan penelusuran data produk katalog elektronik, Ditoris Travel Nesia menawarkan paket 9 hari seharga Rp35 juta–Rp39,5 juta per pax, sedangkan Kaisa Rossie tercatat menawarkan paket 9 hari seharga Rp34,99 juta per pax. Terdapat selisih akumulasi nilai pengadaan sebesar Rp1,085 miliar di antara kedua penyedia tersebut.
Perbandingan dengan Pasar Komersial
Kewajaran harga paket pengadaan pemerintah menjadi sorotan ketika disandingkan dengan harga pasar biro perjalanan umroh swasta di Lampung pada periode setara:
| Biro Perjalanan | Durasi Paket | Harga per Pax (Estimasi) |
| Akira Tour & Travel | 9 Hari | Rp28.500.000 |
| Al Jannah Tour | 9 Hari | Rp30.500.000 |
| Akira Tour & Travel | 11 Hari | Rp32.500.000 |
| Al Jannah Tour | 12 Hari | Rp33.900.000 |
| Katalog Pemkot (Kaisa Rossie) | 9 Hari | Rp34.995.000 |
| Katalog Pemkot (Ditoris Travel) | 9 Hari | Rp35.000.000 – Rp39.500.000 |
Terdapat selisih harga mencapai Rp4,5 juta hingga Rp11 juta per pax antara harga katalog pengadaan pemerintah dan harga umum travel komersial lokal untuk durasi paket yang sejenis. Informasi yang dihimpun juga menyebutkan adanya salah satu biro perjalanan (PT RW) yang mengajukan penawaran harga lebih efisien, namun tidak diakomodasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Untuk menjaga prinsip keberimbangan berita (cover both sides), tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi tertulis dan memintai keterangan dari Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, serta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Jhoni Asman.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, baik Sekda maupun Kabag Kesra Pemkot Bandar Lampung belum memberikan jawaban atau klarifikasi resmi terkait dasar penetapan harga paket, pembandingan efisiensi katalog, maupun tindak lanjut atas rekomendasi BPK RI. (Red)