
Bandarlampung, sinarlampung.co – Jajaran kepolisian menggelar razia di SPBU 24.352.39 Sukaraja, Kota Bandar Lampung. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, petugas mengamankan seorang pengemudi berinisial IW yang diduga tengah melakukan pengecoran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi.
Selain mengamankan terduga pelaku IW, polisi juga menyita barang bukti berupa unit kendaraan yang digunakan di lokasi kejadian untuk selanjutnya dibawa ke Polresta Bandar Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pemilik kendaraan berinisial F memberikan keterangan terkait keterlibatan mobilnya yang dioperasikan oleh IW. Menurut F, kendaraan tersebut baru dioperasikan selama tiga hari untuk melangsir BBM. F mengklaim telah melakukan koordinasi dengan pihak pengawas dan manajer SPBU berinisial RH.
“Mobil saya baru tiga hari dipakai melangsir oleh IW. Saya sudah berkoordinasi dengan pengawas dan Pak RH. Selain itu, setiap selesai pengisian, kami menyerahkan dana sebesar Rp10.000 kepada oknum Satpol PP,” klaim F saat memberikan keterangan, Kamis (22/10).
Menanggapi tuduhan tersebut, pihak SPBU 24.352.39 Sukaraja menyampaikan bantahan secara tegas. Pengawas piket SPBU, Perdi, membenarkan adanya razia kepolisian yang menyasar dua unit kendaraan, yakni satu unit minibus Kijang dan satu unit kendaraan operasional terduga pelaku. Namun, ia membantah adanya koordinasi antara pengoperasian pelangsir dengan pihak pengawas.
“Saat hendak diamankan dan digeledah oleh petugas kepolisian, ditemukan barang yang diduga alat hisap sabu (bong). Mengenai pernyataan sopir yang mengklaim telah berkoordinasi dengan pengawas, hal itu tidak benar,” tegas Perdi.
Senada dengan pengawas, Manajer SPBU 24.352.39, RH, menampik tudingan yang dilontarkan oleh F. RH meminta bukti valid mengenai identitas serta asal-usul operasional kendaraan tersebut.
“Keterangan tersebut tidak berdasar. Mana tanda pengenal atau bukti asal perusahaan, gudang, maupun pangkalannya? Tunjukkan kepada kami agar bisa dicek langsung. Secara logika, apabila sudah ada koordinasi, kendaraan-kendaraan tersebut tidak mungkin ditindak di lokasi ini,” ujar RH.
Tudingan mengenai keterlibatan oknum aparat juga disanggah oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Petugas Satpol PP berinisial M menyatakan bahwa seluruh personel yang bertugas di lapangan menjalankan instruksi sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (SOP) dan tidak menerima imbalan dalam bentuk apa pun.
“Tudingan menerima uang itu tidak benar. Kami bekerja murni menjalankan tugas di lapangan sesuai dengan SOP yang berlaku,” tegas M.
Hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini masih dalam penanganan kepolisian untuk mendalami keterangan dari seluruh pihak yang terlibat. (Red)