
Kota Metro, sinarlampung.co – Klarifikasi yang disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro, Elmanani, terkait kejanggalan anggaran Swakelola Promosi ASN senilai Rp696 juta, justru dinilai mempertegas adanya pelanggaran regulasi yang fatal. Alih-alih membersihkan nama instansi, pembelaan tersebut dianggap sebagai bentuk pengakuan atas praktik maladministrasi secara terbuka.
Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kota Metro, Eko Joko Susilo menilai bahwa, argumen operasional yang disampaikan pihak BKPSDM tidak bisa menggugurkan ketentuan hukum yang berlaku dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Blunder Penggunaan Dana Talangan dan Manipulasi Sistem
Sorotan tajam tertuju pada pengakuan Elmanani mengenai penggunaan nama salah satu Kepala Bidang, Verdalena Hasan, sebanyak lima kali dalam sistem SiRUP sebagai penyedia Belanja Jasa Tenaga Kebersihan demi mengganti “dana talangan” pribadi.
Menurut Eko, tindakan menginput nama Aparatur Sipil Negara (ASN) internal ke dalam pos belanja pihak ketiga merupakan pelanggaran administrasi berat. Sistem keuangan negara atau daerah berbasis APBD sama sekali tidak mengenal mekanisme dana talangan pribadi yang diganti melalui kamuflase nomenklatur sistem.
“Secara aturan pertanggungjawaban keuangan, menginput nama pegawai sendiri sebagai vendor kebersihan komersial demi mencairkan uang adalah bentuk manipulasi data administrasi. Data yang masuk ke SiRUP LKPP harus mencerminkan realitas hukum yang sebenarnya. Jika alasannya adalah dana talangan karena APBD belum cair, mekanisme pengembaliannya keliru besar dan berpotensi menjadi temuan pidana pemalsuan dokumen pertanggungjawaban,” ujar Eko menyoroti klarifikasi pihak BKPSDM Metro, Jumat (23/10/2026).
Modus Splitting Kontrak Berkedok Efisiensi Hotel
Terkait munculnya nama PT Banua Pandiang Andiko (Swiss-Belhotel) sebanyak enam kali dalam paket Swakelola Tipe I, pengamat menilai indikasi pemecahan paket (splitting kontrak) untuk menghindari tender semakin menguat.
Dalam aturan Swakelola Tipe I, instansi dilarang keras menyamarkan pengadaan penyedia komersial di dalam komponen swakelola murni. Penggunaan jasa hotel komersial berulang kali dengan nilai di bawah Rp200 juta wajib dicurigai sebagai taktik menghindari tender sebagaimana dilarang dalam Pasal 20 Perpres No. 12 Tahun 2021.
“Alasan efisiensi karena tim penguji dari provinsi tidak bisa menggugurkan kewajiban kepatuhan tender. Jika sejak awal direncanakan menggunakan hotel secara berulang, total pagunya harus dihitung secara kumulatif. Memecahnya menjadi enam kali transaksi kecil dengan vendor yang sama adalah pelanggaran nyata terhadap asas transparansi,” tambahnya.
Salah Kamar: Harusnya Swakelola Tipe II
Lebih lanjut, pengakuan BKPSDM bahwa serapan anggaran terbesar digunakan untuk nota kesepahaman (MoU) penilaian kompetensi bersama Tim Mabes Polri dinilai salah kaprah sejak tahap perencanaan.
“Jika porsi terbesar kegiatan melibatkan instansi pemerintah lain seperti kepolisian, maka BKPSDM Kota Metro seharusnya menetapkan proyek ini sebagai Swakelola Tipe II (kerja sama antar-instansi pemerintah), bukan Tipe I (dikerjakan mandiri). Pembelaan bahwa ‘sistem SiRUP tidak muat menampung rincian detail’ terkesan sebagai alasan yang mengada-ada dan menunjukkan lemahnya kompetensi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) di internal OPD tersebut,” tegasnya.
Ketua LSM GMBI Metro, Eko Joko Susilo mengingatkan dengan tegas, agar BKPSDM Kota Metro tidak menganggap remeh sisa anggaran Rp211 juta yang kini sedang diawasi publik, termasuk realisasi dana Rp484 juta yang sudah terserap.
“Kami mengingatkan dan menegaskan kepada jajaran BKPSDM Metro, diskresi atau niat baik demi kelancaran kegiatan sama sekali tidak bisa dijadikan tameng hukum ketika terjadi pelanggaran formil atas pengelolaan uang rakyat. Kasus ini sudah menyajikan bukti berlapis yang sangat matang untuk menjadi temuan utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit kepatuhan,” ujarnya.
Eko menegaskan, jika dalam pemeriksaan fisik nanti ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen pertanggungjawaban (SPJ) dengan fakta realisasi di lapangan, seperti tanda terima jasa kebersihan atas nama ASN yang faktanya dialokasikan ke pos lain, maka kasus ini bisa dengan mudah bergeser dari ranah pelanggaran administrasi ke ranah tindak pidana korupsi.
“Pihak Inspektorat Kota Metro dan BPK perwakilan Lampung harus segera turun tangan. Jangan tunggu akhir tahun anggaran. Sisa pagu dan dana yang sudah telanjur cair dengan mekanisme janggal ini wajib diaudit secara forensik demi menjaga transparansi marwah tata kelola pemerintahan di Kota Metro,” pungkasnya. (Red)