
Lampung Tengah, sinarlampung.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah memusnahkan barang bukti dari 93 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Kamis (22/10/2026).
Dari total perkara tersebut, 33 di antaranya merupakan kasus narkotika, sedangkan 60 perkara lainnya meliputi pencurian, penggelapan, perlindungan anak, penipuan, penganiayaan, dan tindak pidana lainnya.
Berdasarkan rekapitulasi barang bukti, narkotika yang tercatat meliputi sabu seberat 407,1955 gram dan ekstasi seberat 8,33 gram.
Kepala Kejari Lampung Tengah, Dr. Rita Susanti, memimpin langsung kegiatan tersebut. Sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait turut hadir, di antaranya Kapolres Lampung Tengah AKBP Zaldy Kurniawan, perwakilan Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Kodim 0411/LT, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih, serta jajaran pejabat struktural Kejari Lampung Tengah.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya memastikan penanganan perkara berjalan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum.
Rita menegaskan, pemberantasan narkotika membutuhkan konsistensi penegakan hukum dan ketelitian dalam pengelolaan barang bukti. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Penegakan hukum bukan sekadar menjatuhkan putusan, tetapi memastikan setiap putusan dilaksanakan secara tepat dan bertanggung jawab. Dalam pemberantasan narkotika, diperlukan ketegasan, integritas, dan kerja bersama agar upaya penegakan hukum berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa setiap barang bukti harus ditangani berdasarkan status hukum dan amar putusan masing-masing perkara. Proses identifikasi, pencatatan, penyimpanan, hingga pemusnahan harus dilakukan secara cermat untuk menjaga integritas penegakan hukum.
Menurut Rita, koordinasi antarinstansi juga diperlukan agar setiap lembaga dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara optimal. Sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Sementara itu, Kapolres Lampung Tengah AKBP Zaldy Kurniawan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Ia menyatakan tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Lampung Tengah. Operasi gabungan dan penindakan intensif, kata dia, akan terus dilakukan untuk menekan penyalahgunaan serta peredaran obat-obatan terlarang.
Melalui pemusnahan ini, Kejari Lampung Tengah menegaskan komitmennya untuk melaksanakan putusan pengadilan secara konsisten serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan barang bukti. (*)