
Pesisir Barat, sinarlampung.co – M Fiki Apriansyah (20) berurusan dengan polisi setelah diduga meracuni hewan ternak milik tetangganya di Pekon Way Sindi, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat. Modusnya, agar tersangka bisa membeli ternak korban dengan harga murah.
Kasatreskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Meidy Haryanto, mengatakan MFA telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Tersangka MFA ini sudah ditetapkan menjadi tersangka, jadi sebelumnya kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan dan akhirnya ditetapkan menjadi tersangka,” kata Meidy.
Meidy menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan warga pada Juli 2026. Saat itu, seorang warga mendapati sapinya dalam kondisi sekarat dan menduga hewan tersebut telah diracuni.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi MFA sebagai terduga pelaku. Berdasarkan keterangan masyarakat, kejadian serupa diduga telah berulang kali terjadi sehingga membuat warga resah.
“Jadi pada Juli lalu ada warga yang membuat laporan karena hewan ternak miliknya diracuni, kami kemudian melakukan serangkaian penyelidikan sebelum akhirnya memastikan bahwa MFA ini pelakunya. Peristiwa ini sering terjadi, artinya tidak hanya sekali. Tapi berkali-kali dan ini membuat warga resah,” ujar Meidy.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga sengaja meracuni hewan ternak agar bisa membelinya dengan harga murah. Sebelum kejadian, MFA disebut kerap menanyakan harga ternak milik sejumlah warga.
“Jadi tersangka ini memang sering bertanya ke beberapa warga yang mempunyai hewan ternak terkait harga, karena harga yang dinilai tersangka tinggi maka dia merencanakan meracuni hewan-hewan itu,” urai Meidy.
Tersangka diduga mengincar ternak yang mati atau dalam kondisi kritis agar pemiliknya bersedia menjual dengan harga lebih rendah.
“Karena mungkin pemilik tidak ada pilihan, akhirnya hewan tersebut dijual murah kepada tersangka ini,” imbuhnya.
Saat ini, MFA telah ditahan di Mapolres Pesisir Barat. Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 337 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan terhadap hewan. (*)