
Bandarlampung, sinarlampung.co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung secara resmi mengeluarkan imbauan sekaligus larangan keras terhadap penggunaan rokok konvensional maupun rokok elektrik (vape) bagi seluruh siswa SMA dan SMK di wilayah Provinsi Lampung. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya perlindungan terhadap pelajar dari ancaman kesehatan hingga risiko penyalahgunaan cairan (liquid) vape yang diduga mengandung zat narkotika.
Kebijakan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran resmi yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, S.STP. Dalam edaran tersebut, Thomas mengimbau para siswa agar tidak sekali-kali mencoba atau menggunakan produk vape yang tidak diketahui kandungan bahannya.
Larangan penggunaan rokok maupun vape ini berlaku secara menyeluruh di seluruh area lingkungan sekolah, meliputi:
Ruang kelas
Kantin
Toilet
Halaman sekolah
Area parkir
Aturan ini wajib dipatuhi selama jam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berlangsung maupun dalam seluruh agenda kegiatan resmi sekolah lainnya.
Sanksi Bertahap dan Pendekatan Edukatif
Bagi siswa yang terbukti melanggar ketentuan tersebut, Disdikbud Lampung telah menetapkan mekanisme penjatuhan sanksi secara bertahap, antara lain:
Teguran tertulis
Pembinaan khusus oleh Guru Bimbingan Konseling (BK) atau Wali Kelas
Pemanggilan orang tua/wali siswa
Sanksi lanjutan sesuai tata tertib sekolah bagi pelanggaran yang dilakukan secara berulang
Kendati menerapkan sanksi tegas, Disdikbud menginstruksikan agar proses penegakan aturan tetap mengedepankan pendekatan edukatif, pembinaan yang humanis, serta menjunjung tinggi keadilan tanpa adanya kekerasan fisik maupun tindakan yang merendahkan martabat siswa.
Selain itu, Disdikbud Provinsi Lampung meminta seluruh Kepala Sekolah SMA dan SMK untuk memperketat pengawasan di lingkungan masing-masing serta membangun komunikasi aktif dengan orang tua murid. Kebijakan ini diharapkan mampu mewujudkan lingkungan sekolah di Lampung yang lebih sehat, aman, dan terbebas dari bahaya peredaran narkotika. (Red)