
Maraknya keberadaan media abal-abal dan oknum yang mengatasnamakan insan pers kini tak lagi sekadar menjadi ruang perdebatan tentang etika jurnalistik, melainkan sudah menjelma menjadi teror nyata yang meresahkan kehidupan masyarakat sehari-hari.
Fenomena ini kian mengkhawatirkan karena korbannya telah merambah ke berbagai lini, mulai dari para guru di sekolah, aparatur di pelosok desa, petugas kesehatan di puskesmas, hingga dunia usaha dan pengusaha yang sedang berjuang menggerakkan roda perekonomian.
Modus operandi yang dimainkan hampir selalu memperlihatkan pola serupa. Mereka datang bukan dengan semangat mencari kebenaran atau mengklarifikasi fakta secara berimbang, melainkan membawa tuduhan yang sengaja dicari-cari.
Dengan narasi yang menyudutkan serta intonasi yang menggiring, oknum-oknum ini melontarkan ancaman akan menayangkan pemberitaan negatif. Di balik jubah “konfirmasi” tersebut, tersirat niat yang transparan, yakni memanfaatkan rasa takut korban demi memeras dan meraut keuntungan finansial pribadi.
Dampak dari praktik tak bermoral ini sungguh merusak sendi-sendi pelayanan publik dan iklim usaha. Para guru dan kepala sekolah yang mestinya mencurahkan energi untuk mendidik anak bangsa justru harus menghabiskan waktu dan pikiran melayani intimidasi terkait pengelolaan anggaran sekolah.
Di ruang pelayanan publik lainnya, para tenaga kesehatan di puskesmas hingga aparat desa dibuat tak tenang menjalankan tugasnya hanya karena bayang-bayang narasi rekaan yang tak berbasis fakta medis maupun administratif.
Begitu pula dunia usaha yang sejatinya menciptakan lapangan kerja lokal, kerap dipaksa mengurut dada akibat reputasinya digembosi oleh pembunuhan karakter berkedok pemberitaan.
Di sinilah masyarakat perlu memahami garis batas yang sangat tegas antara karya jurnalistik dan tindak pidana pemerasan. Jurnalistik sejati adalah profesi mulia yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana setiap kinerjanya terikat ketat oleh Kode Etik Jurnalistik, asas keberimbangan, serta komitmen penuh pada kebenaran.
Sebaliknya, penerbitan abal-abal yang tidak terdaftar di Dewan Pers, tidak berbadan hukum pers, serta dijalankan oleh oknum tanpa uji kompetensi, sama sekali bukan bagian dari pers.
Ketika ancaman penayangan berita dijadikan alat untuk meminta imbalan sejumlah uang, tindakan tersebut murni merupakan kejahatan pemerasan yang diatur dalam Pasal 368 KUHP serta regulasi ITE.
Untuk memutus rantai ketakutan ini, seluruh lapisan masyarakat harus berani mengambil sikap tegas. Kompromi atau pemberian modal damai kepada oknum-oknum tersebut justru akan makin menyuburkan praktik pemerasan.
Setiap instansi, lembaga pendidikan, hingga pelaku usaha tidak boleh ragu untuk mempertanyakan legalitas, identitas, serta surat tugas resmi Dewan Pers dari pihak yang mengaku wartawan.
Apabila ancaman atau imbauan bernada pemerasan mulai terjadi, kuncinya adalah mengumpulkan bukti komunikasi yang kuat dan melaporkannya langsung ke aparat penegak hukum. Kemerdekaan pers memang harus terus dirawat sebagai pilar demokrasi, namun pers juga tidak boleh dijadikan tameng untuk membenarkan tindakan intimidasi.
Saatnya para guru, aparat desa, tenaga medis, dan pelaku usaha berdiri bersama menolak segala bentuk perundungan berkedok pemberitaan. Hanya dengan keberanian kolektif dan penegakan hukum yang lugas, ruang gerak media abal-abal dapat ditutup rapat demi terciptanya ruang publik yang sehat dan bermartabat. ***”