
Lampungtimur, sinarlampung.co – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Cinta Lampung Timur (LSM Genta) resmi menyampaikan surat pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, Selasa (20/10/2026). Laporan tersebut menyeret nama seorang oknum Anggota DPRD Lampung Timur berinisial KM yang diduga turut menerima aliran dana korupsi ganti rugi tanam tumbuh fiktif proyek Bendungan Marga Tiga.
Pengaduan ini didasari oleh surat pernyataan terbuka dan pengakuan tertulis dari terpidana kasus tersebut, Ilhamudin. Ilhamudin, yang berperan sebagai perantara (broker) manipulasi lahan tanam tumbuh, saat ini tengah menjalani hukuman penjara 8 tahun sejak diputus oleh pengadilan pada tahun 2024 lalu.
Melalui surat pengakuannya, Ilhamudin membeberkan secara terbuka kronologi serta pihak-pihak yang diduga ikut menikmati uang ganti rugi fiktif tersebut agar perkara ini menjadi terang benderang. Ia mengaku merasa mendapat perlakuan hukum yang tidak adil karena hanya dirinya yang ditindak hingga mendekam di penjara.
“Secara bersama-sama menikmati uang hasil dari pembayaran penggantian tanam tumbuh fiktif, kok cuma saya yang kena. Sakti betul dia (KM),” ujar Ilhamudin dalam surat pernyataannya.
Ketua LSM Genta Lampung Timur, Fauzi Ahmad, menegaskan bahwa penyerahan laporan ini dilakukan untuk mendorong penegakan hukum yang adil dan transparan atas kasus yang telah merugikan keuangan negara tersebut.
“Hari ini kami melaporkan dugaan korupsi pembayaran ganti rugi tanam tumbuh fiktif berdasarkan pernyataan tertulis salah satu pelaku (Ilhamudin). Di situ disebutkan adanya keterlibatan oknum wakil rakyat berinisial KM dan kawan-kawan yang diduga kuat ikut menikmati uang tersebut. Dalam surat itu juga diurai banyak nama broker lain,” ungkap Fauzi kepada awak media.
Fauzi menambahkan, berdasarkan dokumen dan pengakuan Ilhamudin, penyerahan uang haram tersebut diduga dilakukan baik secara tunai maupun melalui skema transfer perbankan.
“Menurut saudara Ilhamudin, selain penyerahan uang secara langsung, ada juga yang dikirim melalui transfer ke rekening KM. Kami meminta Kejaksaan Negeri Lampung Timur mengusut tuntas bukti-bukti ini agar persoalan menjadi terang benderang,” tegasnya.
Surat pengaduan resmi dari LSM Genta tersebut telah diterima oleh Rian, staf Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Lampung Timur, pada Selasa (20/10/2026) siang untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. (red)