
Pesawaran, sinarlampung.co – Penanggulangan tuberkulosis (TBC) di Provinsi Lampung masih menghadapi pekerjaan besar. Hingga Oktober 2026, capaian notifikasi kasus baru mencapai 44 persen dari target nasional 90 persen. Sementara pemberian Terapi Pencegahan Tuberkulosis (TPT) baru menyentuh 14 persen, jauh dari target 80 persen.
Dengan waktu efektif sekitar dua bulan hingga akhir tahun, Pemerintah Provinsi Lampung meminta seluruh kabupaten/kota bergerak lebih cepat. Skrining aktif, penemuan kasus, pelacakan kontak pasien, hingga pemberian terapi pencegahan harus diperkuat agar capaian program meningkat secara terukur.
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menegaskan, pemerintah daerah tidak bisa lagi mengandalkan pola kerja yang hanya menunggu pasien datang ke fasilitas kesehatan. Penanggulangan TBC harus dilakukan dengan menjangkau masyarakat yang bergejala maupun memiliki faktor risiko, termasuk orang yang tinggal serumah dengan pasien.
“Ini waktunya dua bulan, harus ada lompatan. Kita tidak bisa bekerja business as usual. Ukurannya bukan sekadar merasa sudah bekerja keras, tetapi melihat hasil dari apa yang kita kerjakan, apakah sudah memenuhi target atau belum,” tegas Jihan.
Pernyataan itu disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TP2TB) sekaligus sosialisasi Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 198 Tahun 2026 tentang Website Peduli Tuberkulosis Lampung di Ruang Rapat Teluk Ratai, Kantor Bupati Pesawaran, Gedong Tataan, Selasa (20/10/2026).
Skrining Tak Cukup Menunggu Pasien Datang
Jihan menilai, rendahnya capaian tersebut menuntut perubahan cara kerja di lapangan. Pemerintah kabupaten/kota diminta memperluas skrining aktif dan investigasi kontak agar warga yang berpotensi terinfeksi dapat segera menjalani pemeriksaan.
Menurutnya, Lampung sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen untuk mempercepat penanggulangan TBC, mulai dari TP2TB, Rencana Aksi Daerah (RAD), kader TBC, fasilitas pelayanan kesehatan, hingga Website Peduli TB Lampung.
Namun, keberadaan instrumen tersebut harus diikuti pelaksanaan yang efektif. Penjaringan masyarakat berisiko perlu berujung pada pemeriksaan, rujukan, dan penanganan medis, bukan berhenti pada pendataan.
Untuk mendukung langkah tersebut, pemerintah mendorong pemanfaatan Website Peduli TB Lampung sebagai sarana skrining awal secara daring.
Melalui platform ini, masyarakat dapat mengisi data diri serta menjawab pertanyaan mengenai gejala, faktor risiko, riwayat kontak dengan pasien TBC, dan domisili. Informasi tersebut dapat membantu petugas mengidentifikasi warga yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Website yang diluncurkan pada 4 September 2026 itu diharapkan memperluas jangkauan penemuan kasus. Meski demikian, Jihan meminta pemerintah daerah memastikan masyarakat yang memiliki keterbatasan akses digital tetap terjangkau melalui bantuan kader dan fasilitas kesehatan.
Terapi Pencegahan Baru 14 Persen
Selain rendahnya notifikasi kasus, capaian pemberian TPT juga menjadi perhatian pemerintah provinsi. Hingga 16 Oktober 2026, realisasinya baru 14 persen dari target 80 persen.
Jihan secara khusus meminta pemerintah kabupaten/kota mengevaluasi hambatan pemberian terapi pencegahan, terutama bagi kelompok berisiko yang tinggal serumah dengan pasien TBC.
Edukasi kepada keluarga pasien perlu diperkuat agar masyarakat memahami pentingnya pemeriksaan dan terapi pencegahan sesuai penilaian tenaga kesehatan. Pemerintah daerah juga diminta mempelajari pendekatan yang telah dilakukan Kabupaten Mesuji.
Pemberian TPT menjadi salah satu langkah penting untuk menekan risiko berkembangnya infeksi menjadi penyakit aktif. Karena itu, rendahnya capaian program tersebut perlu ditindaklanjuti dengan evaluasi dan langkah konkret di lapangan.
Jihan juga meminta pemerintah kabupaten/kota meningkatkan ketepatan waktu pelaporan melalui Sistem Informasi Tuberkulosis (SITB). Setiap pasien yang telah terdiagnosis harus segera dilaporkan agar data program mencerminkan kondisi sebenarnya dan dapat menjadi dasar penentuan kebijakan.
Daerah Diminta Punya Target dan Penanggung Jawab
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Djohan Lius mengatakan, percepatan penanggulangan TBC membutuhkan perubahan nyata dalam pelaksanaan program, bukan sekadar peningkatan koordinasi administratif.
Menurutnya, penemuan kasus secara aktif harus diperkuat karena pendekatan yang hanya mengandalkan pasien yang datang ke fasilitas kesehatan berisiko membuat sebagian kasus tidak teridentifikasi lebih awal.
“Dengan notifikasi TBC dan pemanfaatan website Peduli TB Lampung, kita berharap dari hulu dapat menjaring lebih banyak kasus sehingga pasien memperoleh penanganan yang lebih baik dan lebih awal,” ujarnya.
Djohan menegaskan, pemanfaatan website harus terhubung dengan tindak lanjut petugas kesehatan. Data hasil skrining perlu menjadi dasar untuk menentukan warga yang membutuhkan pemeriksaan lanjutan, bukan sekadar menjadi catatan administratif.
Karena itu, setiap kabupaten/kota diminta menyusun rencana tindak lanjut yang jelas, lengkap dengan penanggung jawab, tenggat waktu, dan indikator keberhasilan yang dapat dipantau secara berkala.
Pemerintah daerah juga diminta mengoptimalkan fasilitas pemeriksaan, termasuk alat rontgen dan Tes Cepat Molekuler (TCM), serta memperkuat mekanisme rujukan bagi masyarakat yang membutuhkan pemeriksaan lanjutan.
Upaya tersebut membutuhkan keterlibatan lintas sektor. Dinas kesehatan, rumah sakit pemerintah dan swasta, puskesmas, klinik, organisasi profesi, perangkat daerah, camat, kepala desa, hingga kader TBC didorong mengambil peran sesuai kewenangannya.
Kabupaten/kota yang belum menuntaskan Rencana Aksi Daerah penanggulangan TBC juga diminta segera menyelesaikannya sebagai landasan pelaksanaan program yang terarah dan terukur.
Dengan capaian notifikasi kasus yang masih 44 persen dan terapi pencegahan 14 persen, dua bulan terakhir tahun ini menjadi periode penting bagi pemerintah daerah untuk menunjukkan hasil percepatan.
Penguatan skrining aktif, pelacakan kontak, pemanfaatan teknologi digital, dan pemberian terapi pencegahan diharapkan mampu memperluas jangkauan layanan sekaligus mendukung target eliminasi TBC di Lampung menuju 2030.
Namun, keberhasilan upaya tersebut akan ditentukan oleh tindak lanjut nyata di lapangan: seberapa banyak masyarakat berisiko yang berhasil dijangkau, diperiksa, dan memperoleh penanganan sesuai kebutuhan medis. (*)